Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat beserta rinciannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan PPID.
Koreksi Anda
