Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
8. mengungkap rahasia pribadi;
9. memorandum atau surat-surat antar Kementerian atau intra Kementerian, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
dan/atau
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian.
Koreksi Anda
