Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan komunikasi.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID dapat dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Koreksi Anda
