Pasal 1
Menteri Pariwisata mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.