Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1725) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: