Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada bawahannya dan/atau pegawai lain untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. (3) Pejabat yang dapat menandatangani surat tugas atas namanya sendiri hanya Menteri. (4) Susunan dan bentuk surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda