Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari atasan atau pejabat yang berwenang untuk penunjukan sebagai pejabat pelaksana tugas maupun pelaksana harian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
