Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
