Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar Kementerian.
(2) Surat dinas ditandatangani oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
