Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat pembuat komitmen, atau pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penandatanganan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(4) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
