Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara Kementerian dengan mitra kerja luar negeri yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. (3) Proses pembuatan perjanjian luar negeri/perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
Koreksi Anda