Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat dan jelas dari pimpinan kepada pejabat struktural maupun pejabat fungsional di bawahnya untuk menindaklanjuti dan/atau menyelesaikan Naskah Dinas yang diterima.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang bersangkutan dan tidak dapat dipisahkan guna proses pemberkasan dan penyusutan Arsip.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
