Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. nota dinas; b. memorandum; c. disposisi; dan d. surat undangan internal.
Koreksi Anda