Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Susunan dan bentuk petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
