Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, dan mengikat secara umum. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda