Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, dan mengikat secara umum.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
