Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan pada Politeknik Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita; c. pedoman; d. petunjuk teknis; e. instruksi; f. surat edaran; dan g. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda