Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Koreksi Anda
