Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata.
Koreksi Anda