Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pariwisata; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata.
(3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda
