Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Pariwisata. (2) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data. (3) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA untuk menjadi masukan dalam penyusunan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (5) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda