Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Daftar Data yang diusulkan sebagai Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata; b. usulan Produsen Data; dan/atau c. arahan dari dewan pengarah. (3) Daftar Data yang diusulkan oleh Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bidang Pariwisata; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda