Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan Produsen Data memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Pariwisata untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
(2) Forum Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata;
d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata;
e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata dalam penyusunan daftar Data Prioritas;
f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala;
dan
g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Pariwisata.
(3) Forum Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Sekretaris Kementerian dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data Bidang Pariwisata dibantu oleh Walidata.
Koreksi Anda
