Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata; b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Walidata melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata; d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data; e. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan Data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata; g. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata; h. memastikan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata merupakan Data yang valid dan mutakhir; i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan; j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Koreksi Anda