Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda