Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata; b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata; c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; e. hak akses; f. partisipasi dan kerjasama; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda