Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Satu Data Bidang Pariwisata adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkup Kementerian Pariwisata untuk menyatukan data yang tersebar di berbagai unit kerja demi mewujudkan prinsip Satu Data INDONESIA dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 8. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data INDONESIA. 10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 11. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 12. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 13. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 14. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antarinstansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 15. Forum Satu Data Bidang Pariwisata adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian Pariwisata. 16. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 17. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 19. Portal Satu Data Bidang Pariwisata adalah media bagi- pakai Data di bidang Pariwisata yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata. 22. Sekretaris Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda