Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PERMEN Nomor 2 Tahun 2019

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.