Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dengan satu atau lebih mitra kerja sama, guna mencapai suatu keserasian atau kesepakatan kerja sama.
2. Kegiatan Kerja Sama adalah pelaksanaan dari kesepakatan kerja sama antara Kementerian Pariwisata dengan mitra kerja sama yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau Pemrakarsa di lingkungan Kementerian Pariwisata dengan mitra kerja sama di INDONESIA.
4. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau Pemrakarsa di lingkungan Kementerian Pariwisata atas nama pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah dan/atau mitra kerja sama di negara lain.
5. Pemrakarsa adalah unit eselon I, pimpinan unit pelaksana teknis/badan otorita di lingkungan Kementerian Pariwisata.
6. Para Pihak adalah pihak Kementerian Pariwisata dan mitra kerja sama di luar Kementerian Pariwisata yang bersepakat akan atau telah menandatangani naskah kerja sama.
7. Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.