Pasal 1
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran sesuai dengan kriteria dan indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.