Pasal 1
Setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termasuk tenaga kerja asing, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.