Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disebut KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. KUR Sektor Pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata dengan plafon kredit/pembiayaan se- suai kebutuhan usahanya.
3. Penerima KUR Sektor Pariwisata adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif di sektor pariwisata.
4. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
5. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan persamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan
atau keakraban untuk meningkatkan usaha pariwisata anggota.
6. Koperasi adalah koperasi dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan bidang kepariwisataan.