Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dan Pasal 37 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltekpar Bali.
(2) Unit penunjang dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit penunjang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; dan
e. Unit Uji Kompetensi.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Unit Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Perpustakaan.
Unit Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan
komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi;
c. pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Unit Bahasa dipimpin oleh kepala.
Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Bahasa;
b. pemberian layanan peningkatan kemampuan berbahasa nasional dan asing;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Bahasa.
Unit Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III.
(2) Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dipimpin oleh kepala.
Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan karir dan kewirausahaan di bidang terkait kepariwisataan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan;
b. pemberian layanan pengembangan karir;
c. pemberian layanan pengembangan kewirausahaan;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Unit Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III.
(2) Unit Uji Kompetensi dipimpin oleh kepala.
Unit Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi di bidang terkait kepariwisataan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Unit Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Unit Uji Kompetensi;
b. pemberian layanan uji kompetensi;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di Unit Uji Kompetensi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Uji Kompetensi.
Unit Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.