Pasal I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 437), dihapus.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.