Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
2. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa.
3. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Spa.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.