SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, keuangan dan anggaran kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. pembinaan dan pemberian dukungan komunikasi publik;
f. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan bantuan hukum;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Umum, Kepegawaian, Hukum dan Organisasi;
b. Biro Komunikasi Publik; dan
c. Biro Keuangan.
Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, layanan pengadaan dan perlengkapan, pelaksanaan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan, pembinaan kepegawaian lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan rumah tangga;
b. pelaksanaan urusan layanan pengadaan dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga;
b. Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan;
c. Bagian Kepegawaian;
d. Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris menteri, tata usaha staf ahli, urusan keprotokolan, rumah tangga, tata persuratan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga menteri, penyusunan jurnal, notulen, naskah dan protokol;
b. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan sistem elektronik kantor;
d. pelaksanaan tata usaha sekretaris kementerian;
e. pelaksanaan tata usaha staf ahli; dan
f. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
d. Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan; dan
e. Subbagian Kearsipan.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberian pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi seluruh kegiatan Menteri serta keprotokolan dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(4) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan kesehatan pegawai, pengaturan penggunaan ruang kerja dan fasilitas kantor, penggunaan kendaraan dinas operasional dan tata usaha biro, dan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(5) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan kantor dan
pemeliharaan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebutuhan kantor dan pemeliharaan;
b. pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pariwisata; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan;
b. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan dan pendistribusian barang persediaan dan barang inventaris kantor, pemantauan, pencatatan, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di Lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menilai kualifikasi penyedia barang/jasa dan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, analisis dan evaluasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara,
Penggunaan, Pengamanan, Penilaian, Inventarisasi, Pemindahtanganan, Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian, pelaksanaan pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Negara melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara tingkat Satuan Kerja Sekretariat Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian, urusan mutasi kepegawaian, administrasi kepegawaian dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian;
b. penyiapan bahan urusan mutasi kepegawaian;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan bahan urusan pengembangan jabatan fungsional; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Pegawai; dan
c. Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, urusan disiplin, penyiapan bahan kebijakan bidang kepegawaian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan mutasi, kepangkatan, peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala, perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(3) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dokumentasi, pengembangan sistem dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, kesejahteraan pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan pegawai, pengurusan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, cuti pegawai, pemberian penghargaan, dokumentasi sasaran kinerja pegawai dan urusan kepegawaian Kementerian, pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan publikasi, perjanjian, penelaahan dan advokasi hukum, serta penataan dan penyiapan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan serta pengelolaan dokumentasi, sosialisasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian hukum di bidang kepariwisataan serta penyiapan bahan advokasi hukum di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja serta penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, tata cara dan pedoman kerja/SOP serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Dokumentasi dan Publikasi;
b. Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi, sosialisasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dalam negeri, penyiapan bahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan tata cara dan pedoman kerja/SOP, pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan.
Biro Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi publik, publikasi dan pengelolaan media mancanegara, publikasi dan pengelolaan media nusantara, serta pengelolaan manajemen krisis kepariwisataan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. pelaksanaan pengelolaan publikasi mancanegara;
c. pelaksanaan publikasi nusantara dan pengelolaan media;
d. pelaksanaan manajemen krisis; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Biro Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Informasi Publik;
b. Bagian Publikasi Mancanegara;
c. Bagian Publikasi Nusantara dan Pengelolaan Media; dan
d. Bagian Manajemen Krisis Kepariwisataan.