Pasal 1
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata merupakan acuan bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam menyelenggarakan pertemuan/rapat di luar kantor.