SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Umum dan Hukum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Komunikasi; dan
e. Biro Data dan Sistem Informasi.
Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa,
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pelaksanaan advokasi hukum;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Umum dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, urusan dalam, pengamanan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, tata usaha Wakil Menteri, tata usaha Sekretaris Kementerian, serta tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan urusan dalam dan pengamanan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
e. penyelenggaraan tata usaha Biro.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan; dan
f. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli, Staf Khusus, dan Biro.
(5) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, instrumen hukum, dan naskah kerja sama, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama;
c. penyiapan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penelaahan hukum; dan
e. pelaksanaan advokasi hukum.
Bagian Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pendampingan dan monitoring Rencana Umum Pengadaan melalui sistem dan indeks tata kelola pengadaan;
b. penyiapan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan e-katalog sektoral dan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
d. penyusunan strategi pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan pelaksanaan pelayanan informasi, registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
f. penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan administrasi penayangan daftar hitam; dan
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian.
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis Kementerian dan Sekretariat Kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Kementerian;
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana kinerja, dan perjanjian kinerja Kementerian.
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan kinerja organisasi Kementerian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi Kementerian;
f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern Kementerian dan Sekretariat Kementerian;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro, dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi;
b. Bagian Program dan Penganggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum, kearsipan, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi, tata laksana dan kerumahtanggaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan pengelolaan data dan sistem informasi serta penataan barang milik negara;
d. penyelenggaran manajemen risiko dan sistem pengendalian intern;
e. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.