Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1035) butir 3 dan butir 6 dihapus serta ditambahkan 4 (empat) butir rincian, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :