Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik
3. Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara.
4. Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal.
5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
6. Integrasi Data adalah proses menggabungkan atau mengkombinasikan dua kelompok data atau lebih, yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam suatu penyimpanan.
7. Validasi Data adalah tahapan proses bisnis untuk memastikan data telah menjalani pembersihan data untuk memastikan data tersebut akurat dan berguna.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.