Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik.
3. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.
4. Unit Pelayanan Publik yang melaksanakan Inovasi Pelayanan Publik, yang selanjutnya disingkat UPP, adalah satuan kerja Penyelenggara Inovasi yang berada di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik.
5. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
6. Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembinaan Inovasi adalah upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi.
7. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi.
8. Jaringan Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat JIPP adalah simpul kerja sama antarlembaga yang mempunyai minat dan/atau mandat dalam pengembangan Inovasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.