Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.