Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
7. Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
8. Wilayah Sasaran adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama.
9. Kelompok Sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran atau berada di luar wilayah sasaran hanya bila diperlukan yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Agama dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Agama.
15. Standar Kompetensi Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Agama baik perorangan atau kelompok di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;
3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;
4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;
6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;
b. Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3. mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat II;
5. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat II
7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;
8. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;
9. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2. mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3. menyusun konsep program;
4. membahas konsep program sebagai penyaji;
5. merumuskan program kerja;
6. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat III;
7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat III;
8. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;
9. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;
10. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
13. mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; dan
14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan
atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;
19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.
(3) Penyuluh Agama yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1. rencana kerja operasional;
2. naskah materi bimbingan atau penyuluhan;
3. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
4. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pentas pertunjukan;
5. laporan evaluasi bimbingan atau penyuluhan;
6. laporan hasil konsultasi perorangan;
7. laporan hasil konsultasi kelompok; dan
8. laporan rekapitulasi konsultasi perorangan/ kelompok;
b. Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2. rencana kerja operasional;
3. laporan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4. konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
5. naskah materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
7. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan;
8. laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
9. laporan hasil konsultasi perorangan;
10. laporan hasil konsultasi kelompok; dan
11. laporan rekapitulasi hasil konsultasi peroranngan/kelompok; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:
1. rencana kerja operasional;
2. laporan hasil identifikasi kebutuhan sasaran;
3. konsep program bimbingan atau penyuluhan;
4. laporan hasil pembahasan konsep program bimbingan atau penyuluhan;
5. laporan program bimbingan atau penyuluhan;
6. konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
7. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan masyarakat pedesaan;
8. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan;
9. laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
10. laporan hasil konsultasi perorangan;
11. laporan hasil konsultasi kelompok;
12. laporan rekapitulasi hasil konsultasi perorangan/kelompok;
13. laporan bahan penyusunan juklak/juknis bimbingan atau penyuluhan; dan
14. naskah juklak/juknis bimbingan atau penyuluhan.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen bahan rencana kerja;
2. instrumen pendataan atau inventarisasi data;
3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran;
4. dokumen data kelompok sasaran;
5. dokumen ekspose hasil pendataan;
6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I;
7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
9. dokumen rencana kerja tahunan;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
18. laporan pembentukan kelompok sasaran;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan;
23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan;
24. instrumen pemantauan dan evaluasi;
25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral
27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja;
2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;
4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;
6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
8. dokumen rencana kerja tahunan;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
17. laporan pembentukan kelompok sasaran;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran;
2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran
4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III;
5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
16. laporan pembentukan kelompok sasaran;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1. laporan peta kerja wilayah sasaran;
2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;
3. dokumen materi konseling atau informasi;
4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;
5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
6. dokumen rencana kerja tahunan;
7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
15. laporan pembentukan kelompok sasaran;
16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;
21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana bidang keagamaan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.