Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.
6. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.
7. Analisis Kebencanaan adalah rangkaian kegiatan analisis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Kebencanaan dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Kebencanaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Kebencanaan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Kebencanaan.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun daftar inventarisasi masalah terhadap substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang pengendalian operasi;
4. melakukan pengumpulan bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. melakukan pengumpulan bahan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7. melakukan penelaahan kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. melakukan pengumpulan bahan naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. melakukan pengumpulan bahan rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
10. melakukan pengumpulan bahan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana;
11. melakukan pengumpulan bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
12. mengidentifikasi bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
13. melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat kabupaten/kota;
14. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
15. melakukan identifikasi bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
16. melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
17. melakukan pengumpulan bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
18. melakukan pengumpulan bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis permasalahan terhadap substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. melakukan pengkajian kebutuhan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3. melakukan pengkajian perencanaan analisis bidang pengendalian operasi;
4. melakukan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. melakukan analisis inventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. melakukan kajian teknis kebijakan sistem dan
strategi penanggulangan bencana;
7. menyusun naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. mendesain info grafis kajian sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. melakukan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana;
10. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
11. melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat kawasan/regional;
12. melakukan analisis terhadap bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
13. melakukan analisis terhadap bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
14. melakukan analisis terhadap bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang kebencanaan; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. menyusun rencana kerja analisis bidang kebencanaan;
3. menyusun rencana kerja analisis bidang pengendalian operasi;
4. melakukan evaluasi hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. melakukan evaluasi hasil analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. melakukan evaluasi hasil kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7. melakukan evaluasi naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. menyusun rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. melakukan evaluasi atas rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
10. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan darurat bencana;
11. melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat unit kerja, instansi, atau provinsi;
12. menyusun konsep pedoman teknis bidang kebencanaan;
13. menyusun konsep proses bisnis bidang kebencanaan; dan
14. menyusun konsep prosedur operasi standar bidang kebencanaan.
(2) Analis Kebencanaan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen daftar inventarisasi masalah terhadap substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. dokumen bahan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3. dokumen bahan perencanaan analisis bidang
pengendalian operasi;
4. dokumen bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. dokumen bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. dokumen bahan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7. dokumen telaah kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. dokumen bahan naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. dokumen bahan rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
10. dokumen bahan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana;
11. dokumen bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
12. dokumen bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
13. laporan supervisi bidang kebencanaan tingkat kabupaten/kota;
14. dokumen bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
15. dokumen identifikasi bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
16. dokumen bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
17. dokumen bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
18. dokumen bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis permasalahan terhadap substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. dokumen pengkajian kebutuhan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3. dokumen pengkajian perencanaan analisis bidang
pengendalian operasi;
4. dokumen analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. dokumen analisis inventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. dokumen kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7. dokumen naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. dokumen desain info grafis kajian sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. dokumen analisis kebutuhan penanganan darurat bencana;
10. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
11. laporan supervisi bidang kebencanaan tingkat kawasan/regional;
12. dokumen analisis terhadap bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
13. dokumen analisis terhadap bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
14. dokumen analisis terhadap bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang kebencanaan; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2. dokumen rencana kerja analisis bidang kebencanaan;
3. dokumen rencana kerja analisis bidang pengendalian operasi;
4. dokumen evaluasi hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
5. dokumen evaluasi hasil analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. dokumen evaluasi hasil kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7. dokumen evaluasi naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana;
8. dokumen rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9. dokumen evaluasi atas rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
10. laporan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan darurat bencana;
11. laporan supervisi bidang kebencanaan tingkat unit kerja, instansi, atau provinsi;
12. dokumen konsep pedoman teknis bidang kebencanaan;
13. dokumen konsep proses bisnis bidang kebencanaan;
dan
14. dokumen konsep prosedur operasi standar bidang kebencanaan.