Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
7. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
8. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
9. Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
15. Standar Kompetensi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyehatan Lingkungan.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya;
dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan;
b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan; dan
2. evaluasi strategi bidang penyehatan lingkungan;
b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
3. pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. manajemen risiko bidang penyehatan lingkungan; dan
5. pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan;
b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan; dan
2. evaluasi strategi bidang penyehatan lingkungan;
b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
3. pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. manajemen risiko bidang penyehatan lingkungan; dan
5. pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. mengidentifikasi risiko bidang penyehatan lingkungan;
5. mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
6. memetakan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
7. memetakan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. melakukan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. mengidentifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
10. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. mengidentifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
13. memetakan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
14. menyusun dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
15. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum;
16. menyusun dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
17. menyusun dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
18. menyusun dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum;
19. mengidentifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. memetakan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. menyusun dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
22. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
23. menyusun dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
24. menyusun dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
25. menyusun dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
26. mengidentifikasi dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
27. memetakan prasarana dan sarana persampahan;
28. menyusun dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
29. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
30. menyusun dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
31. menyusun dokumen serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
32. menyusun dokumen serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
33. mengidentifikasi dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
34. memetakan prasarana dan sarana drainase lingkungan;
35. menyusun dokumen teknis pengadaan drainase lingkungan;
36. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan drainase lingkungan;
37. menyusun dokumen kontrak drainase lingkungan;
38. menyusun dokumen serah terima pengelolaan drainase lingkungan;
39. menyusun dokumen serah terima aset drainase lingkungan;
40. mengidentifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
41. mengidentifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
dan
42. melakukan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. menyusun kajian teknis pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. melakukan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
7. menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. menyusun materi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
9. menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. melakukan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
11. menganalisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
13. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
14. memverifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
15. merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
16. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
17. memverifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
18. melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
19. menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
20. menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
21. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
22. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
23. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
24. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
25. mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
26. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
27. menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
28. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
29. melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum;
30. menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
31. menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
32. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
33. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
34. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
35. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
36. mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
37. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
38. menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
39. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
40. melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
41. menyusun dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
42. menganalisis dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
43. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
44. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
45. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
46. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
47. mengevaluasi hasil uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
48. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
49. menyusun masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
50. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
51. melakukan pendampingan kelembagaan prasarana dan sarana persampahan;
52. menyusun dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
53. menganalisis dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
54. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan drainase lingkungan;
55. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci drainase lingkungan;
56. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar drainase lingkungan;
57. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi drainase lingkungan;
58. mengevaluasi hasil uji coba operasional drainase lingkungan;
59. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi drainase lingkungan;
60. menyusun masukan adendum dan amandemen kontrak drainase lingkungan;
61. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan drainase lingkungan;
62. melakukan pendampingan kelembagaan drainase lingkungan;
63. menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
64. melakukan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
65. menyusun rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
66. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya meliputi:
1. merumuskan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengkaji strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. mengevaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. melakukan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
7. melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
9. mengevaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. menyusun masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
12. menyusun masukan teknis konstruksi sistem penyediaan air minum;
13. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
14. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
15. menyusun masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
16. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. melakukan bimbingan teknis penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
18. menyusun masukan teknis konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
19. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
20. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk drainase kawasan;
21. menyusun masukan teknis konstruksi drainase lingkungan;
22. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan drainase lingkungan;
23. menyusun masukan teknis pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
24. mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama meliputi:
1. merumuskan masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengevaluasi muatan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengembangkan penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. mengembangkan metode penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. mengembangkan metode pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. mengembangkan metode pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
7. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
8. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
10. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan drainase lingkungan.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen identifikasi risiko bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. laporan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan identifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
10. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
13. laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
14. dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
15. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum;
16. dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
17. dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
18. dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum;
19. laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
22. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
23. dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
24. dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
25. dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
26. laporan identifikasi dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
27. laporan pemetaan prasarana dan sarana persampahan;
28. dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
29. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
30. dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
31. dokumen serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
32. dokumen serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
33. laporan identifikasi dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
34. laporan pemetaan prasarana dan sarana drainase lingkungan;
35. dokumen teknis pengadaan drainase lingkungan;
36. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan drainase lingkungan;
37. dokumen kontrak drainase lingkungan;
38. dokumen serah terima pengelolaan drainase lingkungan;
39. dokumen serah terima aset drainase lingkungan;
40. laporan identifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
41. laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
42. laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan analisis isu strategis penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen kajian teknis pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan pemantauan penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. dokumen materi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
9. dokumen rencana kegiatan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. laporan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan analisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
13. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
14. laporan verifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
15. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
16. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
17. laporan verifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
18. laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
19. dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
20. laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
21. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
22. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
23. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
24. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
25. laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
26. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
27. dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
28. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
29. laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum;
30. dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
31. laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
32. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
33. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
34. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
35. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
36. laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
37. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
38. dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
39. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
40. laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
41. dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
42. laporan analisis dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
43. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
44. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
45. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
46. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
47. laporan evaluasi hasil uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
48. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
49. dokumen masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
50. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
51. laporan pendampingan kelembagaan prasarana dan sarana persampahan;
52. dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
53. laporan analisis dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
54. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan drainase lingkungan;
55. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci drainase lingkungan;
56. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar drainase lingkungan;
57. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi drainase lingkungan;
58. laporan evaluasi hasil uji coba operasional drainase lingkungan;
59. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi drainase lingkungan;
60. dokumen masukan adendum dan amandemen kontrak drainase lingkungan;
61. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan drainase lingkungan;
62. laporan pendampingan kelembagaan drainase lingkungan;
63. dokumen materi pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
64. laporan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
65. laporan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
66. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. dokumen masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
12. dokumen masukan teknis konstruksi sistem penyediaan air minum;
13. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
14. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
15. laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
16. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. laporan bimbingan teknis penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
18. dokumen masukan teknis konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
19. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
20. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk drainase kawasan;
21. dokumen masukan teknis konstruksi drainase lingkungan;
22. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan drainase lingkungan;
23. dokumen masukan teknis pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
24. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan evaluasi muatan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. dokumen pengembangan penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen pengembangan metode penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. dokumen pengembangan metode pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. dokumen pengembangan metode pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
7. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
8. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
10. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan drainase lingkungan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil atau teknik lingkungan;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(5) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil atau teknik lingkungan;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(5) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penyehatan Lingkungan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ahli utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan; atau
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Penyehatan
Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
b. magister bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 25
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Pasal 29
Usul PAK Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda di Instansi Pemerintah dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Usul PAK Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda di Instansi Pemerintah dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyehatan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyehatan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyehatan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyehatan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyehatan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyehatan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyehatan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyehatan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyehatan Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan;
b. cakupan wilayah kerja Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyehatan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat
mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyehatan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat
mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(3) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyehatan Lingkungan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Penyehatan Lingkungan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan
Lingkungan di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Penyehatan Lingkungan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlianan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 57
Hasil Kerja tugas jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. mengidentifikasi risiko bidang penyehatan lingkungan;
5. mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
6. memetakan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
7. memetakan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. melakukan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. mengidentifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
10. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. mengidentifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
13. memetakan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
14. menyusun dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
15. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum;
16. menyusun dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
17. menyusun dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
18. menyusun dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum;
19. mengidentifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. memetakan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. menyusun dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
22. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
23. menyusun dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
24. menyusun dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
25. menyusun dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
26. mengidentifikasi dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
27. memetakan prasarana dan sarana persampahan;
28. menyusun dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
29. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
30. menyusun dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
31. menyusun dokumen serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
32. menyusun dokumen serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
33. mengidentifikasi dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
34. memetakan prasarana dan sarana drainase lingkungan;
35. menyusun dokumen teknis pengadaan drainase lingkungan;
36. menyusun masukan teknis dalam proses pengadaan drainase lingkungan;
37. menyusun dokumen kontrak drainase lingkungan;
38. menyusun dokumen serah terima pengelolaan drainase lingkungan;
39. menyusun dokumen serah terima aset drainase lingkungan;
40. mengidentifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
41. mengidentifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan;
dan
42. melakukan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. menyusun kajian teknis pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. melakukan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
7. menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. menyusun materi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
9. menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. melakukan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
11. menganalisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
13. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
14. memverifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
15. merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
16. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
17. memverifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
18. melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
19. menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
20. menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
21. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
22. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
23. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
24. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
25. mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
26. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
27. menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
28. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
29. melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum;
30. menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
31. menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
32. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
33. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
34. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
35. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
36. mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
37. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
38. menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
39. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
40. melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
41. menyusun dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
42. menganalisis dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
43. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
44. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
45. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
46. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
47. mengevaluasi hasil uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
48. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
49. menyusun masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
50. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
51. melakukan pendampingan kelembagaan prasarana dan sarana persampahan;
52. menyusun dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
53. menganalisis dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
54. melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan drainase lingkungan;
55. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci drainase lingkungan;
56. melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar drainase lingkungan;
57. menganalisis progres pelaksanaan konstruksi drainase lingkungan;
58. mengevaluasi hasil uji coba operasional drainase lingkungan;
59. memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi drainase lingkungan;
60. menyusun masukan adendum dan amandemen kontrak drainase lingkungan;
61. melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan drainase lingkungan;
62. melakukan pendampingan kelembagaan drainase lingkungan;
63. menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
64. melakukan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
65. menyusun rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
66. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya meliputi:
1. merumuskan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengkaji strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. mengevaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. melakukan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
7. melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
9. mengevaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. menyusun masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
12. menyusun masukan teknis konstruksi sistem penyediaan air minum;
13. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
14. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
15. menyusun masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
16. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. melakukan bimbingan teknis penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
18. menyusun masukan teknis konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
19. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
20. melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana induk drainase kawasan;
21. menyusun masukan teknis konstruksi drainase lingkungan;
22. mengevaluasi keberfungsian dan pemanfaatan drainase lingkungan;
23. menyusun masukan teknis pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
24. mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama meliputi:
1. merumuskan masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. mengevaluasi muatan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. mengembangkan penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. mengembangkan metode penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. mengembangkan metode pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. mengembangkan metode pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
7. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
8. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
10. merumuskan rekomendasi teknis penyelenggaraan drainase lingkungan.
(2) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen identifikasi risiko bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
8. laporan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan identifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
10. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
13. laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
14. dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum;
15. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum;
16. dokumen kontrak sistem penyediaan air minum;
17. dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum;
18. dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum;
19. laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
20. laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik;
21. dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
22. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
23. dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
24. dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
25. dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik;
26. laporan identifikasi dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
27. laporan pemetaan prasarana dan sarana persampahan;
28. dokumen teknis pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
29. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan prasarana dan sarana persampahan;
30. dokumen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
31. dokumen serah terima pengelolaan prasarana dan sarana persampahan;
32. dokumen serah terima aset prasarana dan sarana persampahan;
33. laporan identifikasi dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
34. laporan pemetaan prasarana dan sarana drainase lingkungan;
35. dokumen teknis pengadaan drainase lingkungan;
36. dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan drainase lingkungan;
37. dokumen kontrak drainase lingkungan;
38. dokumen serah terima pengelolaan drainase lingkungan;
39. dokumen serah terima aset drainase lingkungan;
40. laporan identifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
41. laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan; dan
42. laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan analisis isu strategis penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen kajian teknis pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan pemantauan penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. dokumen materi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
9. dokumen rencana kegiatan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. laporan pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan analisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
12. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
13. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
14. laporan verifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
15. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
16. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
17. laporan verifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
18. laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
19. dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
20. laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum;
21. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum;
22. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum;
23. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum;
24. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
25. laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum;
26. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum;
27. dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum;
28. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
29. laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum;
30. dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
31. laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik;
32. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik;
33. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik;
34. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik;
35. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
36. laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik;
37. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
38. dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik;
39. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
40. laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
41. dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
42. laporan analisis dokumen readiness criteria penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
43. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan prasarana dan sarana persampahan;
44. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci prasarana dan sarana persampahan;
45. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar prasarana dan sarana persampahan;
46. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
47. laporan evaluasi hasil uji coba operasional prasarana dan sarana persampahan;
48. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
49. dokumen masukan adendum dan amandemen kontrak prasarana dan sarana persampahan;
50. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;
51. laporan pendampingan kelembagaan prasarana dan sarana persampahan;
52. dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
53. laporan analisis dokumen readiness criteria drainase lingkungan;
54. laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan drainase lingkungan;
55. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci drainase lingkungan;
56. laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar drainase lingkungan;
57. laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi drainase lingkungan;
58. laporan evaluasi hasil uji coba operasional drainase lingkungan;
59. laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi drainase lingkungan;
60. dokumen masukan adendum dan amandemen kontrak drainase lingkungan;
61. laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan drainase lingkungan;
62. laporan pendampingan kelembagaan drainase lingkungan;
63. dokumen materi pelatihan tim tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
64. laporan sosialisasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
65. laporan rencana operasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
66. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
7. laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
8. laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan;
9. laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
10. dokumen masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
11. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum;
12. dokumen masukan teknis konstruksi sistem penyediaan air minum;
13. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum;
14. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik;
15. laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik;
16. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik;
17. laporan bimbingan teknis penyusunan perencanaan teknis dan manajemen persampahan;
18. dokumen masukan teknis konstruksi prasarana dan sarana persampahan;
19. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan;
20. laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk drainase kawasan;
21. dokumen masukan teknis konstruksi drainase lingkungan;
22. laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan drainase lingkungan;
23. dokumen masukan teknis pengadaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
24. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan masukan teknis rancangan strategi bidang penyehatan lingkungan;
2. laporan evaluasi muatan strategi bidang penyehatan lingkungan;
3. dokumen pengembangan penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan;
4. dokumen pengembangan metode penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
5. dokumen pengembangan metode pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan;
6. dokumen pengembangan metode pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
7. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
8. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
9. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan
10. dokumen rekomendasi teknis penyelenggaraan drainase lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penyehatan Lingkungan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ahli utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan; atau
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Penyehatan
Lingkungan Ahli Muda, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
b. magister bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyehatan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyehatan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.