Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
6. Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kehakiman dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kehakiman sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kehakiman dalam bentuk Angka Kredit Penata Kehakiman.
12. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultutural dari Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kehakiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kehakiman sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kehakiman baik perorangan atau kelompok di bidang Penataan Kehakiman.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
(2) Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(3) Kedudukan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
(1) Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
(2) Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(3) Kedudukan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. Penata Kehakiman Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penegakan; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. pemantauan perilaku Hakim;
2. advokasi terhadap Hakim;
3. pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim; dan
4. deteksi dini;
b. penegakan, meliputi:
1. penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat;
2. anotasi dan pemeriksaan;
3. persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan
4. pendalaman kasus; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, meliputi:
1. penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
dan
2. penelusuran rekam jejak.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kehakiman yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kehakiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Penata Kehakiman yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Penata Kehakiman yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penegakan; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. pemantauan perilaku Hakim;
2. advokasi terhadap Hakim;
3. pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim; dan
4. deteksi dini;
b. penegakan, meliputi:
1. penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat;
2. anotasi dan pemeriksaan;
3. persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan
4. pendalaman kasus; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, meliputi:
1. penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
dan
2. penelusuran rekam jejak.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun instrumen kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
2. melakukan pemetaan awal usulan tema deteksi dini;
3. melakukan identifikasi usulan tema deteksi dini;
4. menyusun rencana pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
5. menyusun konsep berita acara hasil ekspose pembentukan calon informan investigasi;
6. menyusun rencana pembentukan calon informan investigasi;
7. menyusun berita acara ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
8. menyusun berita acara hasil ekspose rekrutmen informan investigasi;
9. menyusun berita acara ekspose pengembangan informan strategis;
10. pengumpulan bahan atau data hasil investigasi;
11. menyusun uraian tugas pengelolaan dan penata administrasian kegiatan investigasi;
12. melakukan pendataan berkas laporan investigasi;
13. melakukan penataan dan pendataan berkas laporan hasil investigasi;
14. melakukan penatalaksanaan dan korespondensi kegiatan investigasi;
15. melakukan pengamanan dokumen dan berkas laporan hasil investigasi;
16. menyiapkan dokumen pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
17. menyusun notulensi hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
18. menyusun berita acara hasil gelar, ekspose dan pleno;
19. menyusun transkrip pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
20. menyusun laporan pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
21. melakukan pengumpulan data awal kebutuhan penelusuran informasi awal di setiap wilayah investigasi;
22. menyusun bahan pemaparan rencana penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
23. menyusun berita acara hasil pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
24. menyusun bahan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar investigasi;
25. melakukan dokumentasi pemetaan pengadilan;
26. melakukan kompilasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
27. menyiapkan bahan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
28. menyusun berita acara ekspose hasil pemetaan pengadilan;
29. menyusun kompilasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
30. menyusun bahan briefing pelaksanaan pengelolaan peralatan khusus investigasi;
31. menyusun berita acara serah terima peralatan khusus investigasi;
32. melakukan pemeliharaan kelayakan peralatan khusus investigasi secara berkala;
33. menyusun laporan pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
34. melakukan pengelolaan database terintegrasi;
35. melakukan pemeliharaan database investigasi;
36. melakukan pengamanan database investigasi;
37. melakukan pemeliharaan sistem informasi manajemen investigasi;
38. menyusun notulensi debriefing usul pembaharuan sistem informasi manajemen investigasi;
39. mengidentifikasi laporan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk laporan secara elektronik dari sistem informasi pengaduan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
40. menyampaikan informasi kemajuan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada pelapor yang bertanya secara langsung maupun via telepon dengan cara mengecek data di sistem informasi penanganan laporan;
41. menyusun resume laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
42. melakukan verifikasi persyaratan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
43. menyusun konsep surat permintaan data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
44. menyusun konsep surat pemberitahuan hasil verifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
45. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan untuk sidang panel;
46. menyusun kerangka acuan kerja sidang panel;
47. menyusun konsep penetapan majelis sidang panel;
48. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang panel;
49. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan untuk sidang pleno;
50. menyusun kerangka acuan kerja sidang pleno;
51. menyusun konsep penetapan majelis sidang pleno;
52. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang pleno;
53. mengumpulkan bahan sidang panel;
54. menyusun surat kordinasi dengan pengadilan terkait permintaan informasi pelaksanaan putusan sidang pleno;
55. melakukan kompilasi data pelaksanaan dan hasil sidang panel dan pleno;
56. menyusun surat permintaan data atau informasi data rahasia terlapor;
57. menyusun laporan informasi khusus;
58. menyusun bahan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
59. menyusun berita acara ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
60. menyusun unsur utama keterangan pendalaman kasus;
61. menyusun rencana penugasan pendalaman kasus;
62. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pendalaman kasus;
63. menyusun berita acara ekspose hasil pendalaman kasus;
64. mengumpulkan bahan atau data calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
65. melakukan proses penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
66. menyusun instrumen sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
67. melakukan pengumpulan bahan penyusunan alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
68. menyusun materi pengumuman pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
69. menyusun bahan siaran pers proses pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
70. melakukan penerimaan pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
71. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim pakar seleksi
kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
72. melakukan coding nomer samaran peserta seleksi kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
73. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
74. melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
75. menyeleksi tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
76. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan proses seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
77. melakukan kompilasi data rekomendasi hasil seleksi kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
78. menyusun guideline klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
79. menyusun jadwal pelaksanaan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
80. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
81. menyusun rekomendasi kelayakan rekam jejak Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
82. menyusun bahan dan data pelaksanaan wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
83. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
84. menyusun laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
85. menyusun bahan paparan laporan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
86. melakukan pemantauan fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
87. menyusun bahan rapat pemetaan kebutuhan database internal;
88. menyusun bahan pemetaan kebutuhan data rahasia;
89. melaksanakan pengumpulan data rahasia;
90. menyiapkan bahan pemaparan pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
91. melaksanakan penelusuran data menggunakan teknologi investigasi;
92. menyusun laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
93. melakukan tabulasi seluruh data awal;
94. menyusun bahan pemaparan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
95. melakukan pengumpulan informasi rekam jejak untuk setiap teknik dan taktik investigasi yang digunakan;
96. menyusun laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
97. menyusun bahan pemaparan ekspose konsep laporan rekam jejak;
98. menyusun berita acara ekspose konsep laporan rekam jejak;
99. menyusun bahan pemaparan ekspose Anggota Komisi Yudisial;
100. menyusun konsep berita acara serah terima laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
101. melakukan pendokumentasian proses penelusuran rekam jejak; dan
102. melakukan entri data bidang kehakiman.
b. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. menyusun analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
3. melakukan pengumpulan bahan analisis pemantauan inisiatif;
4. menyusun analisis pemantauan inisiatif;
5. menyusun konsep surat terkait pemantauan peradilan;
6. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
7. melaksanakan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
8. menyusun rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
9. melakukan analisis pemantauan perilaku Hakim yang dilaksanakan pihak ketiga;
10. melakukan layanan konsultasi pelapor secara langsung mengenai adanya peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
11. melakukan verifikasi informasi tentang peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
12. menelaah laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
13. melakukan pemaparan (ekspose) hasil dan rekomendasi penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim kepada ketua bidang;
14. menyusun konsep berita acara sidang pleno penentuan putusan langkah hukum dan/atau langkah lain atas penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
15. menyusun konsep surat laporan langkah hukum ke kepolisian;
16. menyusun konsep surat pemanggilan, mediasi atau konsiliasi;
17. menyusun konsep surat somasi;
18. melakukan layanan konsultasi pemohon secara langsung mengenai permohonan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
19. melakukan verifikasi informasi tentang urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
20. menelaah permohonan/informasi urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
21. melakukan pemantauan terhadap persidangan untuk memantau situasi dan kondisi persidangan dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
22. menyusun rekomendasi akhir atas rangkaian pelaksanaan koordinasi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
23. menyusun konsep surat apresiasi kepada kepolisian atas upaya pengamanan persidangan pada badan peradilan;
24. melakukan analisis kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
25. melakukan pemetaan hakim alumnus peningkatan kapasitas Hakim yang berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
26. melakukan pengumpulan bahan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
27. melakukan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
28. melakukan pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
29. melakukan rencana pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
30. melakukan pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
31. melakukan inventarisasi informasi dan/atau data;
32. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini kepada ketua bidang;
33. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini di pleno;
34. melakukan perkiraan keadaan informan investigasi;
35. menyusun rencana pengelolaan informan investigasi;
36. melakukan pengumpulan data aktual informan investigasi;
37. menyusun rencana pemetaan informan investigasi;
38. melakukan analisis calon informan potensial;
39. melakukan pengumpulan data awal calon informan potensial;
40. menyusun rekomendasi informan potensial;
41. melakukan penggalangan
dalam rangka penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
42. melakukan penelusuran rekam jejak calon informan investigasi menggunakan teknik dan taktik investigasi;
43. melakukan pengolahan hasil penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
44. melakukan pemaparan dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
45. menyusun instrumen uji coba penugasan calon informan investigasi;
46. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembentukan informan investigasi;
47. melakukan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
48. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas informan investigasi;
49. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembinaan informan investigasi;
50. menyusun bahan ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
51. menyusun berita acara hasil ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
52. menyiapkan bahan ekspose pengembangan informan strategis;
53. menyusun bahan penggalangan informan strategis;
54. melakukan penggalangan informan strategis;
55. menyusun usulan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama investigasi dengan informan strategis;
56. melakukan investigasi menggunakan informan strategis;
57. melakukan kompilasi dan tabulasi pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
58. menyusun laporan pengembangan informan strategis;
59. menyusun laporan pengelolaan dokumen laporan hasil invaestigasi;
60. menyusun rekapitulasi laporan kegiatan investigasi;
61. melakukan kompilasi laporan hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
62. menyusun tabulasi dan pemetaan hasil gelar, ekspose, dan pleno;
63. menyusun rencana kegiatan penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
64. melakukan pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
65. menyusun rencana penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
66. menyusun uraian tugas penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
67. melakukan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
68. melakukan pemetaan pengadilan;
69. menyusun tabulasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
70. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
71. menyusun tabulasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
72. melakukan briefing pelaksanaan pemetaan hasil investigasi;
73. melakukan pengumpulan data seluruh hasil investigasi;
74. melakukan pemetaan data investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi;
75. menyusun penjabaran tugas pengelolaan peralatan khusus investigasi;
76. melakukan briefing pengelolaan peralatan khusus investigasi;
77. menyusun rencana pengembangan peralatan khusus investigasi;
78. melakukan spoting peralatan investigasi terbaharukan;
79. menyusun laporan hasil pengembangan peralatan khusus investgasi;
80. menyusun rencana pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
81. menyusun laporan hasil pengelolaan peralatan khusus investigasi;
82. menyusun rencana pembaharuan database investigasi;
83. menyusun penjabaran tugas pembaharuan database investigasi;
84. menyiapkan bahan briefing pembaharuan database investigasi;
85. menyusun laporan usul pembaharuan database investigasi;
86. melakukan pemetaan permasalahan pemanfaatan, pengamanan dan
integrasi database investigasi;
87. melakukan analisa kebutuhan pengembangan database investigasi;
88. menyusun rekomendasi pengembangan database investigasi;
89. melakukan analisis kebutuhan pengembangan database investigasi;
90. menyusun perencanaan usul kebutuhan pengembangan database investigasi;
91. menyusun persiapan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
92. memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
93. melaksanakan kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
94. melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
95. melaksanakan kegiatan bedah laporan terkait usulan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
96. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
97. melakukan kegiatan verfikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
98. menyusun laporan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
99. mengumpulkan bahan analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
100. menyusun analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. mengumpulkan bahan kegiatan gelar laporan atas hasil analisis laporan masyarakat;
102. melaksanakan kegiatan gelar laporan;
103. mengumpulkan bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
104. menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
105. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
106. menyusun konsep surat panggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
107. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
108. melakukan pengumpulan bahan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
109. melakukan kegiatan penyumpahan saksi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan;
110. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan saksi;
111. melakukan pemeriksaan terhadap data atau dokumen terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
112. melakukan identifikasi hasil permintaan keterangan dan/atau informasi dari lembaga atau instansi terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
113. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan terlapor;
114. menyusun konsep surat panggilan terlapor;
115. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan terlapor;
116. menyiapkan bahan pemeriksaan terlapor;
117. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan terlapor;
118. menyusun surat permintaan bantuan kepada Mahkamah Agung agar memerintahkan terlapor memberikan jawaban klarifikasi tertulis;
119. mengumpulkan bahan untuk menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
120. menyusun konsep surat permohonan bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
121. mendampingi pihak kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
122. menyusun berita acara sidang panel;
123. menyusun konsep kutipan berita acara sidang panel;
124. menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pelapor dan terlapor;
125. menyusun konsep surat usulan penjatuhan sanksi;
126. menyusun konsep surat kepada pihak terkait laporan masyarakat;
127. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan monitoring pelaksanaan putusan pleno;
128. melakukan pemantauan pelaksanaan putusan sidang pleno;
129. melakukan pemetaan data dari hasil sidang panel dan pleno;
130. melakukan penelusuran informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
131. menyusun analisis dan rekomendasi hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
132. melakukan penelusuran awal menggunakan teknologi investigasi;
133. melakukan penelusuran data rahasia terlapor;
134. melakukan pengolahan hasil temuan awal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
135. melakukan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
136. menyusun risalah pra ekspose hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
137. menyusun rencana pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
138. melakukan pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
139. melakukan analisis hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
140. menyusun bahan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
141. melakukan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
142. menyusun risalah pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
143. menyusun konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan berdasarkan hasil pra ekspose;
144. menyusun bahan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
145. melakukan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
146. menyusun laporan atensi atau penelaahan final berdasarkan hasil ekspose;
147. melakukan penggalangan terhadap key person dan key position dalam rangka pengumpulan bahan keterangan;
148. melakukan pengumpulan informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
149. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan;
150. melakukan debriefing pendalaman kasus;
151. menyusun laporan final hasil pendalaman kasus;
152. menyusun bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
153. menyusun rencana penggalangan saksi;
154. melakukan penggalangan saksi;
155. menyusun laporan hasil penggalangan saksi;
156. melakukan kompilasi dan tabulasi laporan informasi;
157. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pendalaman kasus;
158. mengolah bahan/data profil calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
159. menyusun pedoman sistem seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
160. menyusun alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
161. menyusun alat ukur seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
162. melakukan verifikasi berkas pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
163. menyusun pengumuman kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
164. mengusulkan tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
165. melakukan pengolahan nilai seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA;
166. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
167. menyusun standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas;
168. mengusulkan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
169. melakukan kalibrasi hasil tes seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
170. melakukan pengolahan informasi hasil pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
171. melakukan analisis LHKPN calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
172. melakukan analisis laporan hasil investigasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
173. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
174. mengusulkan tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
175. menyusun laporan verbatim wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
176. menyusun rekapitulasi hasil penilaian wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
177. menyusun profil individual calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
178. menyusun konsep pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
179. menyusun jadwal pelaksanaan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dengan DPR;
180. menyusun bahan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
181. melakukan identifikasi permintaan pelaksanaan penelurusan rekam jejak;
182. menyusun rencana tindak lanjut rapat pemetaan kebutuhan database internal;
183. menyusun laporan pemetaan kebutuhan database internal;
184. menyusun rencana tindak lanjut pemetaan kebutuhan data rahasia;
185. melakukan pemetaan kebutuhan data rahasia;
186. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan data rahasia;
187. menyusun laporan pengumpulan data rahasia;
188. melakukan kompilasi seluruh data rahasia;
189. melakukan tabulasi seluruh data awal;
190. menyusun konsep laporan rekam jejak awal;
191. memaparkan konsep laporan penelusuran rekam jejak awal;
192. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
193. melakukan analisis dan validasi laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
194. melakukan analisis tabulasi seluruh data awal;
195. melakukan pemetaan wilayah investigasi;
196. melakukan pemetaan kebutuhan sumber informasi;
197. menyusun konsep pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
198. melakukan pemaparan peta kebutuhan penelusuran rekam jejak;
199. menyusun konsep rencana penugasan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
200. menyusun laporan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
201. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
202. menyusun konsep laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
203. melakukan kompilasi seluruh laporan informasi rekam jejak;
204. melakukan tabulasi laporan informasi rekam jejak;
205. menyusun konsep laporan rekam jejak;
206. melakukan pemaparan ekspose laporan rekam jejak kepada Biro dan Ketua Bidang;
207. melakukan revisi laporan rekam jejak;
208. menyusun resume rekam jejak;
209. melakukan proteksi dokumen laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
210. menyusun laporan hasil pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
211. melakukan pendampingan kepada anggota Komisi Yudisial sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi;
212. melakukan pengamatan dan penggambaran proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
213. melakukan entri data bidang kehakiman.
c. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi terhadap analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. melakukan evaluasi terhadap analisis pemantauan inisiatif;
3. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
4. mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. menganalisis hasil pengumpulan bahan, data dan keterangan atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
6. mengumpulkan bahan, data, keterangan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
7. melakukan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan program klinik etik dan advokasi Hakim;
8. melakukan pemantauan pelaksanaan program klinik etik dan advokasi oleh perguruan tinggi;
9. menyusun naskah siaran pers pemulihan nama baik Hakim;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
11. melakukan verifikasi lapangan kesesuaian data pemetaan Hakim;
12. menyusun laporan hasil pemetaan Hakim alumnus peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
13. menyusun rekomendasi bagi Hakim yang dinyatakan berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
14. melakukan telaah bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
15. menyusun kerangka acuan tema deteksi dini;
16. melakukan pengujian metodologi tema deteksi dini;
17. melakukan penyusunan laporan deteksi dini;
18. melakukan eskpose deteksi dini kepada ketua bidang;
19. melakukan ekspose deteksi dini di pleno;
20. melakukan tindak lanjut deteksi dini;
21. melakukan evaluasi kegiatan deteksi dini;
22. melakukan kajian kebutuhan pengelolaan informan investigasi;
23. melakukan pemetaan informan investigasi;
24. melakukan analisis kelayakan informan potensial untuk dilakukan pembentukan;
25. melakukan pemaparan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
26. melakukan pengujian dan penilaian kelayakan calon informan investigasi;
27. melakukan briefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
28. melakukan analisis dengan metode strength, weakness, opportunity, threat (SWOT) dan kerawanan calon informan investigasi berdasarkan hasil profiling;
29. menyusun rekomendasi calon informan investigasi yang memenuhi standar kualitas;
30. melakukan penilaian dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
31. melakukan monitoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
32. melakukan coaching dan mentoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
33. menyusun rekomendasi nominasi rekrutmen calon informan investigasi;
34. melakukan pemaparan dalam ekspose rekrutmen informan investigasi;
35. menyusun
investigasi berdasarkan hasil ekspose;
36. melakukan debriefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
37. menyusun laporan hasil pembentukan informan investigasi;
38. menyusun rencana pembinaan informan investigasi;
39. menyusun instrumen pembinaan informan investigasi;
40. melakukan briefing pelaksanaan pembinaan informan investigasi;
41. melakukan coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
42. melakukan debriefing pembinaan
informan investigasi;
43. melakukan pemaparan dalam ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
44. melakukan penghentian kerjasama investigasi dengan informan menggunakan teknik dan taktik investigasi;
45. menyusun laporan hasil pembinaan informan investigasi;
46. melakukan pemetaan informan strategis;
47. melakukan analisis kebutuhan pengembangan informan strategis;
48. melakukan pemaparan dalam ekspose pengembangan informan strategis;
49. menyusun rencana pengembangan informan strategis berdasarkan hasil ekspose;
50. melakukan briefing pengembangan informan strategis;
51. melakukan debriefing pengembangan informan strategis;
52. menyusun instrumen pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
53. melakukan pemantauan pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
54. melakukan evaluasi hasil investigasi oleh informan strategis;
55. melakukan analisis hasil pengelolaan informan investigasi;
56. melakukan monitoring data berkas penangananan investigasi;
57. melakukan briefing persiapan pelaksanaan gelar, ekspose, atau pleno;
58. menyusun laporan pengelolaan dan pendataan hasil gelar, ekspose, atau pleno;
59. melakukan kajian hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi, dan informasi lain yang menonjol;
60. melakukan kajian kualitas hasil investigasi;
61. menyusun laporan pemetaan hasil investigasi;
62. menyusun rencana pengelolaan peralatan khusus investigasi;
63. melakukan analisa kebutuhan peralatan khusus investigasi;
64. menyusun rekomendasi pengembangan peralatan khusus investigasi;
65. melakukan monitoring
peralatan khusus investigasi;
66. melakukan briefing pembaharuan database investigasi;
67. menyusun kajian pengembangan database investigasi;
68. monitoring dan evaluasi hasil pengembangan database investigasi;
69. menyusun laporan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
70. menyusun laporan
pengelolaan database investigasi terintegrasi dan dipetakan setiap tahun;
71. melakukan evaluasi kegiatan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
72. melakukan evaluasi kegiatan pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
73. melakukan evaluasi kegiatan layanan informasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
74. melakukan evaluasi kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
75. melakukan evaluasi kegiatan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
76. melakukan evaluasi hasil analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
77. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan gelar laporan;
78. melakukan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
79. melakukan permintaan keterangan secara tertulis pelapor, saksi, dan/atau ahli;
80. melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir antara pelapor dengan saksi, atau saksi dengan saksi;
81. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
82. melakukan pemeriksaan terlapor;
83. melakukan pemeriksaan konfrontir antara terlapor dengan pelapor dan/atau saksi;
84. menyusun konsep surat permintaan klarifikasi tertulis kepada terlapor;
85. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
86. memaparkan laporan pemeriksaan pendahuluan atau laporan hasil pemeriksaan dalam sidang panel atau sidang pleno;
87. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanggilan paksa terhadap saksi;
88. melakukan evaluasi pelaksanaan sidang panel;
89. menyusun konsep berita acara sidang pleno;
90. menyusun konsep kutipan berita acara sidang pleno;
91. menyusun bahan dokumen sidang pleno;
92. melaksanakan sidang pleno Komisi Yudisial sebagai sekretaris pengganti;
93. menyusun
konsep surat usulan Majelis Kehormatan Hakim;
94. menyusun konsep surat panggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
95. menyusun konsep surat pembentukan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
96. menyusun konsep penetapan majelis Majelis Kehormatan Hakim yang ditetapkan melalui surat penetapan bersama oleh ketua Komisi Yudisial dan ketua Mahkamah Agung;
97. menyusun kerangka acuan kerja teknis kegiatan penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
98. pengumpulan bahan dokumen untuk penyusunan putusan Majelis Kehormatan Hakim;
99. melakukan penilaian kelayakan hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pra ekspose;
100. melakukan briefing pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. menyusun kompilasi dan tabulasi seluruh hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
102. menyusun laporan hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
103. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam ekspose;
104. melakukan briefing pendalaman kasus;
105. melakukan analisis pembuktian pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
106. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
107. melakukan analisis hasil pendalaman kasus berdasarkan hasil ekspose;
108. melakukan briefing penggalangan saksi;
109. melakukan analisis hasil penggalangan saksi;
110. melakukan debriefing penggalangan saksi;
111. melakukan analisis aktor, pola, dan trend pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
112. menyusun peta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
113. menyusun rencana penyelenggaraan pendalaman kasus;
114. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
115. melaksanakan evaluasi proses pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
116. menyusun kerangka acuan kerja seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
117. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
118. menyusun soal mengacu kepada bank soal seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
119. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
120. melakukan sinkronisasi kebutuhan test kesehatan dan standar kemampuan fisik dalam menjalankan tugas Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
121. menyelenggarakan briefing dengan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
122. melakukan pembagian tim dan daftar peserta klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
123. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
124. menyusun bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
125. menyusun executive summary masing-masing calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
126. melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
127. melakukan analisis dan validasi data rahasia;
128. menyusun laporan hasil pemetaan seluruh data;
129. menyusun hasil pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
130. menyusun laporan rekam jejak awal;
131. menyusun laporan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
132. melaksanakan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
133. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
134. melaksanakan debriefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
135. melakukan analisis tabulasi laporan informasi rekam jejak;
136. melakukan evaluasi konsep laporan rekam jejak;
137. melakukan analisis kerawanan berdasarkan laporan penelusuran rekam jejak;
138. melakukan finalisasi laporan rekam jejak;
139. melakukan pemaparan dalam ekspose anggota Komisi Yudisial;
140. menyusun bahan pertimbangan hasil penelusuran rekam jejak kepada anggota Komisi Yudisial sebagai bahan klarifikasi; dan
141. melakukan entri data bidang kehakiman.
d. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait pemantauan peradilan;
2. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait pemantauan peradilan;
3. mengembangkan sistem pemantauan peradilan;
4. melakukan pelaporan ke kepolisian atas adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. melakukan pendampingan terhadap hakim dalam pelaksanaan trauma healing;
6. menyusun rekomendasi perguruan tinggi yang memenuhi kriteria;
7. menyusun rekomendasi usulan tema deteksi dini kepada ketua bidang;
8. menyusun rekomendasi tindak lanjut deteksi dini;
9. menyusun kajian pengembangan metode deteksi dini;
10. menyusun rekomendasi calon informan investigasi;
11. melakukan evaluasi hasil uji coba calon informan investigasi;
12. melakukan penilaian dan pengujian calon informan investigasi berdasarkan standar rekrutmen;
13. melakukan evaluasi hasil pembinaan informan investigasi;
14. menyusun rekomendasi penilaian hasil kerjasama investigasi dengan informan;
15. melakukan penilaian dalam ekspose pengembangan informan strategis;
16. menyusun rekomendasi tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan strategis;
17. menyusun rekomendasi pengelolaan informan investigasi;
18. melakukan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan informan investigasi;
19. menyusun rekomendasi peningkatan kualitas hasil investigasi;
20. melakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau saksi;
21. melakukan kajian terhadap laporan pemeriksaan pendahuluan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan terlapor;
23. melakukan kajian terhadap laporan hasil pemeriksaan;
24. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
25. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran;
26. mengembangkan sistem penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
27. melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebagai sekretaris pengganti;
28. menyusun konsep berita acara sidang Majelis Kehormatan Hakim;
29. mengembangkan sistem pelaksanaan sidang panel dan pleno;
30. melakukan kajian terhadap putusan sidang pleno;
31. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut hasil pendalaman awal dalam pra ekspose;
32. melakukan penilaian kualitas pembuktian hasil pendalaman kasus dalam ekspose;
33. melakukan evaluasi pendalaman kasus;
34. menyusun rekomendasi program pengembangan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
35. menyusun naskah akademik atau position paper sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
36. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
37. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
38. menyusun soal mengacu pada standar kompetensi dan bank soal seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
39. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
40. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
41. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melakukan sosialisasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung secara umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
42. melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
43. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
44. melakukan entri data bidang kehakiman.
(2) Penata Kehakiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen instrumen kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
2. laporan pemetaan awal usulan tema deteksi dini;
3. laporan identifikasi usulan tema deteksi dini;
4. laporan rencana pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
5. berita acara ekspose pembentukan calon informan investigasi;
6. dokumen rencana pembentukan calon informan investigasi;
7. berita acara ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
8. berita acara ekspose hasil ekspose rekrutmen informan investigasi;
9. berita acara ekspose pengembangan informan strategis;
10. bahan atau data hasil investigasi;
11. dokumen uraian tugas;
12. dokumen pendataan berkas laporan investigasi;
13. dokumen pendataan berkas laporan hasil investigasi;
14. laporan penata administrasian dan tata usaha persuratan kegiatan investigasi;
15. laporan pengamanan dokumen dan berkas laporan hasil investigasi;
16. dokumen pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
17. notulasi hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
18. berita acara hasil gelar, ekspose dan pleno;
19. laporan transkrip pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
20. laporan pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
21. data awal penelusuran informasi awal di setiap wilayah investigasi;
22. bahan pemaparan gelar kebutuhan informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
23. berita acara hasil pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
24. bahan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar investigasi;
25. dokumentasi pemetaan pengadilan;
26. kompilasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
27. bahan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
28. berita acara ekspose hasil pemetaan pengadilan;
29. laporan kompilasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
30. bahan briefing pelaksanaan pengelolaan peralatan khusus investigasi;
31. berita acara serah terima peralatan khusus investigasi;
32. laporan hasil pemeliharaan kelayakan peralatan khusus investigasi secara berkala;
33. laporan pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
34. database terintegrasi;
35. laporan kegiatan pemeliharaan database investigasi;
36. laporan kegiatan pengamanan database investigasi;
37. laporan kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen investigasi;
38. notulensi debriefing usul pembaharuan sistem informasi manajemen investigasi;
39. dokumen laporan masyarakat;
40. dokumen layanan informasi kemajuan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
41. resume laporan masyarakat;
42. laporan hasil verifikasi laporan masyarakat;
43. konsep surat permintaan data;
44. konsep surat pemberitahuan hasil verifikasi;
45. data identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan untuk sidang panel;
46. kerangka acuan kerja sidang panel;
47. konsep penetapan majelis sidang panel;
48. konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang panel;
49. data identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan untuk sidang pleno;
50. kerangka acuan kerja sidang pleno;
51. konsep penetapan majelis sidang pleno;
52. konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang pleno;
53. dokumen bahan sidang panel;
54. konsep surat kordinasi terkait permintaan informasi;
55. laporan kompilasi data pelaksanaan dan hasil sidang panel dan pleno;
56. surat permintaan data atau informasi data rahasia terlapor;
57. laporan informasi khusus;
58. dokumen bahan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
59. berita acara ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
60. konsep surat keterangan pendalaman kasus;
61. rencana penugasan pendalaman kasus;
62. dokumen bahan persiapan pelaksanaan pendalaman kasus;
63. berita acara ekspose hasil pendalaman kasus;
64. bahan atau data calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
65. laporan pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
66. instrumen sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
67. bahan penyusunan alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
68. materi pengumuman pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
69. bahan siaran pers proses pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
70. laporan penerimaan pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
71. dokumentasi seleksi tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
72. nomor samaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
73. laporan pelaksanaan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
74. laporan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
75. dokumentasi seleksi tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
76. laporan pelaksanaan seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
77. dokumen kompilasi data rekomendasi hasil seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
78. guideline klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
79. dokumen jadwal pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
80. dokumen hasil pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
81. dokumen rekomendasi kelayakan rekam jejak calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
82. bahan pelaksanaan wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
83. dokumentasi seleksi tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
84. laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
85. bahan paparan laporan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
86. laporan pemantauan fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
87. bahan rapat pemetaan kebutuhan database internal;
88. bahan pemetaan kebutuhan data rahasia;
89. data rahasia;
90. bahan pemaparan pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
91. laporan penelusuran data menggunakan teknologi investigasi;
92. laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
93. dokumen tabulasi seluruh data awal;
94. bahan pemaparan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
95. laporan informasi rekam jejak untuk setiap teknik dan taktik investigasi yang digunakan;
96. laporan kegiatan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
97. bahan pemaparan ekspose konsep laporan rekam jejak;
98. berita acara ekspose konsep laporan rekam jejak;
99. bahan pemaparan ekspose anggota Komisi Yudisial;
100. konsep berita acara serah terima laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
101. dokumen proses penelusuran rekam jejak; dan
102. data bidang kehakiman.
b. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen bahan analisis permohonan pemantauan;
2. konsep analisis permohonan pemantauan;
3. dokumen bahan analisis pemantauan inisiatif;
4. analisis pemantauan inisiatif;
5. konsep surat terkait pemantauan peradilan;
6. dokumen kerangka acuan kerja pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
7. laporan hasil pemantauan;
8. dokumen rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
9. dokumen analisis pemantauan kerjasama;
10. berita acara konsultasi dan penerimaan laporan;
11. dokumen hasil verifikasi;
12. dokumen telaahan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
13. dokumen paparan;
14. berita acara sidang pleno;
15. konsep surat laporan ke kepolisian;
16. konsep surat panggilan mediasi/konsiliasi;
17. konsep surat somasi;
18. berita acara konsultasi dan penerimaan permohonan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
19. form kebutuhan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
20. dokumen telaahan urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
21. form pemantauan sidang;
22. rekomendasi akhir;
23. konsep surat apresiasi kepada kepolisian;
24. dokumen analisis kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
25. peta hakim alumnus peningkatan kapasitas Hakim yang berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
26. dokumen bahan;
27. dokumen kajian;
28. laporan pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
29. laporan rencana pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
30. laporan informasi dan/atau data;
31. dokumen inventarisasi informasi dan/atau data;
32. bahan ekspose deteksi dini;
33. bahan ekspose deteksi dini di pleno;
34. dokumen hasil perkiraan keadaan informan investigasi;
35. dokumen rencana pengelolaan informan investigasi;
36. dokumen data informan aktual;
37. dokumen rencana pemetaan informan investigasi;
38. dokumen analisis calon informan potensial;
39. dokumen data awal calon informan potensial;
40. dokumen rekomendasi informan potensial;
41. dokumen hasil penggalangan
dalam rangka penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
42. laporan informasi calon informan;
43. laporan hasil penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
44. dokumen pemaparan dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
45. dokumen instrumen uji coba calon informan investigasi;
46. tabulasi dan kompilasi hasil pembentukan informan investigasi;
47. dokumen pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
48. laporan pemantauan pelaksanaan tugas informan investigasi;
49. dokumen tabulasi dan kompilasi hasil pembinaan informan investigasi;
50. dokumen bahan ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
51. berita acara hasil ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
52. bahan ekspose pengembangan informan strategis;
53. bahan penggalangan informan strategis;
54. laporan penggalangan informan strategis;
55. dokumen usulan usulan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama investigasi dengan informan strategis;
56. laporan penugasan;
57. dokumen kompilasi dan tabulasi pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
58. laporan pengembangan informan strategis;
59. laporan pengelolaan laporan hasil investigasi;
60. laporan rekapitulasi laporan kegiatan investigasi;
61. laporan kompilasi hasil pelaksanaan gelar, ekspose, dan pleno;
62. tabulasi dan pemetaan hasil gelar, ekspose, dan pleno;
63. dokumen rencana penelusuran informasi dasar disetiap wilayah investigasi;
64. bahan pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
65. rencana penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
66. uraian tugas penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
67. laporan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
68. laporan pemetaan pengadilan;
69. tabulasi
laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
70. notulensi hasil pemaparan ekspose hasil pemetaan pengadilan;
71. laporan tabulasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
72. laporan briefing pelaksanaan pemetaan hasil investigasi;
73. data hasil investigasi;
74. laporan pemetaan data hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi;
75. penjabaran tugas pengelolaan peralatan khusus investigasi;
76. laporan briefing pengelolaan peralatan khusus investigasi;
77. dokumen rencana pengembangan peralatan khusus investigasi;
78. laporan kegiatan spoting;
79. laporan hasil pengembangan peralatan khusus investgasi;
80. rencana pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
81. laporan hasil pengelolaan peralatan khusus investigasi;
82. dokumen rencana pembaharuan database investigasi;
83. dokumen penjabaran tugas pembaharuan database investigasi;
84. bahan briefing pembaharuan database investigasi;
85. laporan usul pembaharuan database investigasi;
86. laporan pemetaan permasalahan pemanfaatan, pengamanan dan integrasi database investigasi;
87. dokumen analisa kebutuhan pengembangan database investigasi;
88. dokumen rekomendasi pengembangan database investigasi;
89. dokumen analisis kebutuhan pengembangan database investigasi;
90. laporan perencanaan usul kebutuhan pengembangan database investigasi;
91. dokumen persiapan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
92. dokumen layanan konsultasi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
93. laporan kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
94. laporan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
95. berita acara hasil bedah laporan;
96. kerangka acuan kerja kegiatan verifikasi langsung;
97. dokumen hasil kegiatan verifikasi langsung;
98. laporan kegiatan verifikasi langsung;
99. dokumen bahan analisis laporan masyarakat;
100. analisis laporan masyarakat;
101. dokumen bahan gelar laporan;
102. berita acara gelar laporan;
103. dokumen bahan laporan pemeriksaan pendahuluan;
104. laporan pemeriksaan pendahuluan;
105. kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan pemeriksaan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
106. konsep surat panggilan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
107. konsep surat permohonan bantuan;
108. dokumen bahan pemeriksaan;
109. berita acara sumpah;
110. berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan saksi;
111. berita acara pemeriksaan dokumen;
112. notulensi permintaan keterangan;
113. kerangka acuan kerja pemeriksaan terlapor;
114. konsep surat panggilan terlapor;
115. konsep surat permohonan bantuan pemanggilan terlapor;
116. dokumen bahan pemeriksaan terlapor;
117. berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan terlapor;
118. konsep surat permintaan bantuan;
119. dokumen bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan;
120. konsep surat permohonan bantuan upaya pemanggilan paksa;
121. laporan hasil pelaksanaan upaya pemanggilan paksa;
122. konsep berita acara sidang panel;
123. konsep kutipan berita acara sidang panel;
124. konsep surat pemberitahuan;
125. konsep surat usulan penjatuhan sanksi;
126. konsep
surat kepada pihak terkait laporan masyarakat;
127. kerangka acuan kerja monitoring pelaksanaan putusan sidang pleno;
128. laporan pemantauan pelaksanaan putusan sidang pleno;
129. laporan pemetaan data hasil sidang panel dan pleno;
130. dokumen informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
131. dokumen analisis dan rekomendasi hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ;
132. laporan penelusuran informasi dengan teknologi investigasi;
133. laporan penelusuran informasi data rahasia terlapor;
134. laporan informasi temuan awal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
135. dokumen pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
136. risalah pra ekspose;
137. dokumen rencana pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
138. laporan informasi pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
139. laporan hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
140. dokumen bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
141. dokumen pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
142. risalah pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
143. konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan;
144. dokumen bahan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
145. dokumen pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
146. laporan atensi atau penelaahan;
147. laporan penggalangan;
148. laporan informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
149. laporan pemantauan pengumpulan bahan keterangan;
150. dokumen debriefing pendalaman kasus;
151. laporan penugasan pendalaman kasus;
152. dokumen bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
153. rencana penggalangan saksi;
154. laporan informasi penggalangan saksi;
155. laporan penggalangan saksi;
156. jurnal informasi;
157. dokumen kompilasi dan tabulasi hasil pendalaman kasus;
158. dokumen profil calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
159. pedoman sistem seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
160. dokumen alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
161. dokumen alat ukur seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
162. dokumen verifikasi berkas pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
163. naskah pengumuman kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
164. konsep surat keputusan tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
165. dokumen hasil olahan nilai seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
166. naskah pengumuman kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
167. dokumen standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
168. konsep surat keputusan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
169. dokumen kalibrasi hasil tes seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
170. laporan akhir hasil klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
171. dokumen analisis Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Penyelenggara Negara calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
172. dokumen analisis Laporan Hasil Investigasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
173. naskah pengumuman kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
174. konsep surat keputusan tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
175. laporan verbatim wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
176. dokumen rekapitulasi hasil penilaian wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
177. profil individual calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
178. dokumen pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
179. dokumen jadwal pelaksanaan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
180. bahan paparan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
181. dokumen identifikasi permintaan pelaksanaan penelurusan rekam jejak;
182. rencana tindak lanjut rapat pemetaan kebutuhan database internal;
183. laporan pemetaan kebutuhan database internal;
184. dokumen rencana tindak lanjut pemetaan kebutuhan data rahasia;
185. laporan pemetaan kebutuhan data rahasia;
186. laporan hasil penggalangan dalam rangka pengumpulan data rahasia;
187. laporan pengumpulan data rahasia;
188. kompilasi seluruh data rahasia;
189. dokumen tabulasi seluruh data awal;
190. konsep laporan rekam jejak awal;
191. bahan pemaparan konsep laporan penelusuran rekam jejak awal;
192. kompilasi dan tabulasi hasil pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
193. dokumen analisis dan validasi laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
194. dokumen analisis tabulasi seluruh data awal;
195. dokumen pemetaan wilayah investigasi;
196. dokumen pemetaan kebutuhan sumber informasi;
197. konsep pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
198. bahan pemaparan peta kebutuhan penelusuran rekam jejak;
199. konsep rencana penugasan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
200. laporan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
201. laporan penggalangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
202. konsep laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
203. dokumen kompilasi seluruh laporan informasi rekam jejak;
204. dokumen tabulasi laporan informasi rekam jejak;
205. konsep laporan rekam jejak;
206. dokumen pemaparan ekspose laporan rekam jejak kepada Biro dan Ketua Bidang
207. dokumen revisi laporan rekam jejak;
208. resume rekam jejak;
209. dokumen proteksi dokumen laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
210. laporan hasil pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
211. laporan pendampingan kepada Anggota Komisi Yudisial sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi;
212. laporan informasi pengamatan dan penggambaran proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
213. data bidang kehakiman.
c. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil evaluasi analisis permohonan pemantauan;
2. laporan hasil evaluasi analisis pemantauan inisiatif;
3. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
4. dokumen bahan keterangan dan data dukung;
5. dokumen analisis hasil pengumpulan bahan;
6. dokumen bahan keterangan dan data dukung;
7. laporan penyelenggaraan pelatihan program klinik etik dan advokasi Hakim;
8. laporan pemantauan pelaksanaan program klinik etik dan advokasi oleh perguruan tinggi;
9. naskah siaran pers;
10. dokumen evaluasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
11. dokumen verifikasi lapangan kesesuaian data pemetaan Hakim;
12. laporan hasil pemetaan Hakim alumnus peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
13. dokumen rekomendasi bagi Hakim yang dinyatakan berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
14. dokumen penelaahan pengujian usulan tema deteksi dini;
15. kerangka acuan tema deteksi dini;
16. laporan pengujian metodologi usulan tema deteksi dini;
17. laporan deteksi dini;
18. berita acara ekspose deteksi dini;
19. berita acara ekspose deteksi dini di pleno;
20. laporan tindak lanjut deteksi dini;
21. laporan evaluasi kegiatan deteksi dini;
22. kajian kebutuhan pengelolaan informan investigasi;
23. laporan hasil pemetaan informan investigasi;
24. dokumen hasil analisis kelayakan informan potensial untuk dilakukan pembentukan;
25. dokumen pemaparan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
26. formulir
penilaian kelayakan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
27. dokumen briefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
28. dokumen hasil analisis strength, weakness, opportunity, threat (SWOT) dan kerawanan calon informan investigasi ;
29. dokumen rekomendasi calon informan investigasi yang memenuhi standar kualitas;
30. form penilaian dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
31. laporan monitoring pelaksanaan ujicoba penugasan calon informan investigasi;
32. dokumen coaching dan mentoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
33. dokumen rekomendasi nominasi rekrutmen calon informan;
34. dokumen pemaparan dalam ekspose rekrutmen informan investigasi;
35. dokumen
investigasi berdasarkan hasil ekspose;
36. dokumen debriefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
37. laporan hasil pembentukan informan investigasi;
38. dokumen rencana pembinaan informan investigasi;
39. dokumen instrumen pembinaan informan investigasi;
40. dokumen briefing pelaksanaan pembinaan informan;
41. laporan coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
42. dokumen debriefing pembinaan informan investigasi;
43. dokumen pemaparan dalam ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
44. dokumen penghentian kerjasama investigasi dengan informan menggunakan teknik dan taktik investigasi;
45. laporan hasil pembinaan informan investigasi;
46. laporan pemetaan informan strategis;
47. dokumen analisis kebutuhan pengembangan informan strategis;
48. dokumen ekspose pengembangan informan strategis;
49. dokumen rencana pengembangan informan strategis;
50. dokumen briefing pengembangan informan strategis;
51. dokumen debriefing pengembangan informan strategis;
52. dokumen instrumen pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
53. laporan pemantauan pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
54. laporan evaluasi hasil investigasi oleh informan strategis;
55. dokumen analisis hasil pengelolaan informan investigasi;
56. laporan monitoring data berkas penanganan investigasi;
57. laporan briefing persiapan pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
58. laporan pengelolaan dan pendataan hasil gelar, ekspose, pleno secara berkala;
59. kajian hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi, dan informasi lain yang menonjol;
60. kajian kualitas hasil investigasi;
61. laporan pemetaan hasil investigasi;
62. rencana pengelolaan peralatan khusus investigasi;
63. dokumen analisa kebutuhan peralatan khusus investigasi;
64. dokumen rekomendasi pengembangan peralatan khusus investigasi;
65. data monitoring peralatan khusus investigasi;
66. laporan briefing pembaharuan database investigasi;
67. dokumen kajian pengembangan database investigasi;
68. laporan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan database investigasi;
69. laporan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
70. laporan kinerja pengelolaan database investigasi terintegrasi dan dipetakan setiap tahun;
71. laporan evaluasi kegiatan penerimaan laporan masyarakat;
72. laporan evaluasi kegiatan pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
73. laporan evaluasi kegiatan layanan informasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
74. laporan evaluasi kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
75. laporan evaluasi hasil kegiatan verifikasi;
76. laporan evaluasi hasil analisis laporan masyarakat;
77. laporan hasil evaluasi gelar laporan;
78. berita acara pemeriksaan;
79. surat permintaan keterangan tertulis pelapor, saksi, dan/atau ahli;
80. berita acara pemeriksaan konfrontir;
81. dokumen hasil evaluasi kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
82. berita acara pemeriksaan terlapor;
83. berita acara pemeriksaan konfrontir;
84. konsep surat permintaan klarifikasi tertulis kepada terlapor;
85. konsep Laporan Hasil Pemeriksaan;
86. laporan pemaparan Laporan Pemeriksaan Pendahuluan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dalam sidang panel/ pleno;
87. laporan hasil evaluasi pelaksanaan panggilan paksa;
88. laporan hasil evaluasi pelaksanaan sidang panel;
89. konsep berita acara sidang pleno;
90. konsep kutipan berita acara sidang pleno;
91. dokumen bahan sidang pleno;
92. laporan sekretaris pengganti sidang pleno;
93. konsep surat usulan Majelis Kehormatan Hakim;
94. konsep surat panggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
95. konsep surat pembentukan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
96. konsep penetapan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
97. kerangka acuan kerja teknis kegiatan penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim;
98. dokumen bahan putusan Majelis Kehormatan Hakim;
99. form penilaian kelayakan hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pra ekspose;
100. dokumen
briefing pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. dokumen kompilasi dan tabulasi seluruh hasil deteksi perilaku hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
102. laporan hasil deteksi perilaku hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
103. formulir penilaian kelayakan
tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam ekspose;
104. dokumen briefing pendalaman kasus;
105. dokumen analisis pembuktian pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
106. dokumen pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
107. laporan investigasi;
108. dokumen briefing penggalangan saksi;
109. konsep laporan penggalangan;
110. dokumen debriefing penggalangan saksi;
111. dokumen analisis aktor, pola, dan trend pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
112. peta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
113. rencana penyelenggaraan pendalaman kasus;
114. kerangka acuan kerja pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
115. dokumen evaluasi pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
116. kerangka acuan kerja seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
117. bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
118. dokumen soal mengacu kepada bank soal seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
119. bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
120. dokumen sinkronisasi kebutuhan test kesehatan dan standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
121. bahan briefing dengan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
122. dokumen penetapan tim klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA;
123. bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
124. bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
125. executive summary masing-masing calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
126. laporan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
127. hasil analisis dan validasi data rahasia;
128. laporan hasil pemetaan seluruh data;
129. laporan hasil pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
130. laporan rekam jejak awal;
131. laporan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
132. briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
133. laporan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
134. laporan debriefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
135. dokumen analisis tabulasi laporan informasi rekam jejak;
136. dokumen evaluasi konsep laporan rekam jejak;
137. dokumen analisis kerawanan berdasarkan laporan penelusuran rekam jejak;
138. laporan akhir rekam jejak;
139. pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
140. menyusun bahan pertimbangan hasil penelusuran rekam jejak kepada Anggota Komisi Yudisial sebagai bahan klarifikasi; dan
141. data bidang kehakiman; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil kajian penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. dokumen hasil pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait pemantauan peradilan;
3. dokumen pengembangan sistem pemantauan peradilan;
4. berita acara penyampaian laporan ke kepolisian;
5. berita acara trauma healing;
6. rekomendasi perguruan tinggi yang memenuhi kriteria;
7. laporan rekomendasi usulan tema deteksi dini kepada Ketua Bidang;
8. dokumen rekomendasi deteksi dini;
9. dokumen kajian pengembangan metode deteksi dini;
10. dokumen rekomendasi calon informan investigasi;
11. laporan evaluasi hasil uji coba calon informan investigasi;
12. formulir penilaian dan pengujian calon informan investigasi berdasarkan standar rekrutmen;
13. laporan
evaluasi hasil pembinaan informan investigasi;
14. dokumen penilaian hasil kerjasama investigasi dengan informan;
15. formulir penilaian dalam ekspose pengembangan informan strategis;
16. dokumen rekomendasi tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan strategis;
17. dokumen rekomendasi pengelolaan informan investigasi;
18. laporan evaluasi penyelenggaraan
pengelolaan informan investigasi;
19. rekomendasi peningkatan kualitas hasil investigasi;
20. laporan hasil kajian berita acara pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
21. laporan hasil kajian laporan pemeriksaan pendahuluan;
22. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terlapor;
23. laporan hasil kajian laporan hasil pemeriksaan;
24. laporan hasil kajian penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
25. laporan hasil pemetaan risiko peraturan dan kebijakan;
26. dokumen pengembangan sistem penanganan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
27. laporan sekretaris pengganti Majelis Kehormatan Hakim;
28. menyusun konsep berita acara sidang Majelis Kehormatan Hakim;
29. dokumen sistem pelaksanaan sidang panel dan pleno;
30. hasil kajian terhadap putusan sidang pleno;
31. formulir penilaian kelayakan tindaklanjut hasil pendalaman awal;
32. formulir penilaian kualitas pembuktian hasil pendalaman kasus dalam ekspose;
33. laporan evaluasi pendalaman kasus;
34. dokumen rekomendasi program pengembangan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
35. naskah akademik atau position paper sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
36. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
37. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
38. dokumen soal mengacu pada standar kompetensi dan bank soal seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
39. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
40. bahan paparan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
41. laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
42. laporan pemantauan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
43. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
44. data bidang kehakiman.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kehakiman yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kehakiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Penata Kehakiman yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Penata Kehakiman yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penata Kehakiman harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang kehakiman.
(5) Penata Kehakiman yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan bagi PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan Penata Kehakiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penata Kehakiman harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang kehakiman.
(5) Penata Kehakiman yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan atau kualifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Kehakiman.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan bagi PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan Penata Kehakiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kehakiman wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambulan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kehakiman bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kehakiman dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kehakiman dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kehakiman bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kehakiman dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kehakiman dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Penata Kehakiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kehakiman berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kehakiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kehakiman berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Penata Kehakiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kehakiman Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Kehakiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Penata Kehakiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kehakiman Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Kehakiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penata Kehakiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya.
(2) Penata Kehakiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kehakiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya.
(2) Penata Kehakiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kehakiman mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Kehakiman sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kehakiman.
Pasal 31
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Kehakiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk angka kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kehakiman, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Penata Kehakiman Ahli Madya dan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kehakiman dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kehakiman yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Penata Kehakiman, unsur kepegawaian, dan Penata Kehakiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kehakiman Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kehakiman.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penata Kehakiman yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Kehakiman; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Penata Kehakiman.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kehakiman, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kehakiman.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kehakiman mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Kehakiman sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kehakiman.
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Kehakiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk angka kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kehakiman, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Penata Kehakiman Ahli Madya dan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kehakiman dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kehakiman yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Penata Kehakiman, unsur kepegawaian, dan Penata Kehakiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kehakiman Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kehakiman.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penata Kehakiman yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Kehakiman; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Penata Kehakiman.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kehakiman, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kehakiman.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, sebagai berikut:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kehakiman dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar atau pelatih di bidang Penata Kehakiman;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kehakiman Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kehakiman Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional Penata Kehakiman yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Penata Kehakiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penata Kehakiman;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penata Kehakiman;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Penata Kehakiman;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penata Kehakiman;
e. pengembangan kompetensi di bidang Penata Kehakiman; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penata Kehakiman.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kehakiman yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Penata Kehakiman yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penata Kehakiman, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penata Kehakiman yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kehakiman tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, sebagai berikut:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kehakiman dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar atau pelatih di bidang Penata Kehakiman;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kehakiman Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kehakiman Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional Penata Kehakiman yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Penata Kehakiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penata Kehakiman;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penata Kehakiman;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Penata Kehakiman;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penata Kehakiman;
e. pengembangan kompetensi di bidang Penata Kehakiman; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penata Kehakiman.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kehakiman yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Penata Kehakiman yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penata Kehakiman, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Kehakiman yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kehakiman tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. rata-rata jumlah Hakim yang diawasi per tahun;
b. rata-rata jumlah pengaduan dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim per tahun;
dan
c. rata-rata jumlah penyelenggaraan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kehakiman, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kehakiman wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kehakiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kehakiman (maintain rating)/penyegaran Penata Kehakiman;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kehakiman, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kehakiman wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kehakiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kehakiman (maintain rating)/penyegaran Penata Kehakiman;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penata Kehakiman diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(3) Penata Kehakiman yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Pasal 49
Penata Kehakiman yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Pasal 51
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kehakiman dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kehakiman dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kehakiman wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kehakiman wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun instrumen kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
2. melakukan pemetaan awal usulan tema deteksi dini;
3. melakukan identifikasi usulan tema deteksi dini;
4. menyusun rencana pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
5. menyusun konsep berita acara hasil ekspose pembentukan calon informan investigasi;
6. menyusun rencana pembentukan calon informan investigasi;
7. menyusun berita acara ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
8. menyusun berita acara hasil ekspose rekrutmen informan investigasi;
9. menyusun berita acara ekspose pengembangan informan strategis;
10. pengumpulan bahan atau data hasil investigasi;
11. menyusun uraian tugas pengelolaan dan penata administrasian kegiatan investigasi;
12. melakukan pendataan berkas laporan investigasi;
13. melakukan penataan dan pendataan berkas laporan hasil investigasi;
14. melakukan penatalaksanaan dan korespondensi kegiatan investigasi;
15. melakukan pengamanan dokumen dan berkas laporan hasil investigasi;
16. menyiapkan dokumen pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
17. menyusun notulensi hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
18. menyusun berita acara hasil gelar, ekspose dan pleno;
19. menyusun transkrip pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
20. menyusun laporan pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
21. melakukan pengumpulan data awal kebutuhan penelusuran informasi awal di setiap wilayah investigasi;
22. menyusun bahan pemaparan rencana penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
23. menyusun berita acara hasil pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
24. menyusun bahan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar investigasi;
25. melakukan dokumentasi pemetaan pengadilan;
26. melakukan kompilasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
27. menyiapkan bahan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
28. menyusun berita acara ekspose hasil pemetaan pengadilan;
29. menyusun kompilasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
30. menyusun bahan briefing pelaksanaan pengelolaan peralatan khusus investigasi;
31. menyusun berita acara serah terima peralatan khusus investigasi;
32. melakukan pemeliharaan kelayakan peralatan khusus investigasi secara berkala;
33. menyusun laporan pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
34. melakukan pengelolaan database terintegrasi;
35. melakukan pemeliharaan database investigasi;
36. melakukan pengamanan database investigasi;
37. melakukan pemeliharaan sistem informasi manajemen investigasi;
38. menyusun notulensi debriefing usul pembaharuan sistem informasi manajemen investigasi;
39. mengidentifikasi laporan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk laporan secara elektronik dari sistem informasi pengaduan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
40. menyampaikan informasi kemajuan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada pelapor yang bertanya secara langsung maupun via telepon dengan cara mengecek data di sistem informasi penanganan laporan;
41. menyusun resume laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
42. melakukan verifikasi persyaratan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
43. menyusun konsep surat permintaan data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
44. menyusun konsep surat pemberitahuan hasil verifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
45. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan untuk sidang panel;
46. menyusun kerangka acuan kerja sidang panel;
47. menyusun konsep penetapan majelis sidang panel;
48. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang panel;
49. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan untuk sidang pleno;
50. menyusun kerangka acuan kerja sidang pleno;
51. menyusun konsep penetapan majelis sidang pleno;
52. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang pleno;
53. mengumpulkan bahan sidang panel;
54. menyusun surat kordinasi dengan pengadilan terkait permintaan informasi pelaksanaan putusan sidang pleno;
55. melakukan kompilasi data pelaksanaan dan hasil sidang panel dan pleno;
56. menyusun surat permintaan data atau informasi data rahasia terlapor;
57. menyusun laporan informasi khusus;
58. menyusun bahan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
59. menyusun berita acara ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
60. menyusun unsur utama keterangan pendalaman kasus;
61. menyusun rencana penugasan pendalaman kasus;
62. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pendalaman kasus;
63. menyusun berita acara ekspose hasil pendalaman kasus;
64. mengumpulkan bahan atau data calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
65. melakukan proses penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
66. menyusun instrumen sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
67. melakukan pengumpulan bahan penyusunan alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
68. menyusun materi pengumuman pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
69. menyusun bahan siaran pers proses pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
70. melakukan penerimaan pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
71. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim pakar seleksi
kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
72. melakukan coding nomer samaran peserta seleksi kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
73. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
74. melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
75. menyeleksi tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
76. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan proses seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
77. melakukan kompilasi data rekomendasi hasil seleksi kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
78. menyusun guideline klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
79. menyusun jadwal pelaksanaan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
80. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
81. menyusun rekomendasi kelayakan rekam jejak Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
82. menyusun bahan dan data pelaksanaan wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
83. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
84. menyusun laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
85. menyusun bahan paparan laporan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
86. melakukan pemantauan fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
87. menyusun bahan rapat pemetaan kebutuhan database internal;
88. menyusun bahan pemetaan kebutuhan data rahasia;
89. melaksanakan pengumpulan data rahasia;
90. menyiapkan bahan pemaparan pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
91. melaksanakan penelusuran data menggunakan teknologi investigasi;
92. menyusun laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
93. melakukan tabulasi seluruh data awal;
94. menyusun bahan pemaparan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
95. melakukan pengumpulan informasi rekam jejak untuk setiap teknik dan taktik investigasi yang digunakan;
96. menyusun laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
97. menyusun bahan pemaparan ekspose konsep laporan rekam jejak;
98. menyusun berita acara ekspose konsep laporan rekam jejak;
99. menyusun bahan pemaparan ekspose Anggota Komisi Yudisial;
100. menyusun konsep berita acara serah terima laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
101. melakukan pendokumentasian proses penelusuran rekam jejak; dan
102. melakukan entri data bidang kehakiman.
b. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. menyusun analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
3. melakukan pengumpulan bahan analisis pemantauan inisiatif;
4. menyusun analisis pemantauan inisiatif;
5. menyusun konsep surat terkait pemantauan peradilan;
6. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
7. melaksanakan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
8. menyusun rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
9. melakukan analisis pemantauan perilaku Hakim yang dilaksanakan pihak ketiga;
10. melakukan layanan konsultasi pelapor secara langsung mengenai adanya peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
11. melakukan verifikasi informasi tentang peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
12. menelaah laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
13. melakukan pemaparan (ekspose) hasil dan rekomendasi penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim kepada ketua bidang;
14. menyusun konsep berita acara sidang pleno penentuan putusan langkah hukum dan/atau langkah lain atas penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
15. menyusun konsep surat laporan langkah hukum ke kepolisian;
16. menyusun konsep surat pemanggilan, mediasi atau konsiliasi;
17. menyusun konsep surat somasi;
18. melakukan layanan konsultasi pemohon secara langsung mengenai permohonan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
19. melakukan verifikasi informasi tentang urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
20. menelaah permohonan/informasi urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
21. melakukan pemantauan terhadap persidangan untuk memantau situasi dan kondisi persidangan dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
22. menyusun rekomendasi akhir atas rangkaian pelaksanaan koordinasi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
23. menyusun konsep surat apresiasi kepada kepolisian atas upaya pengamanan persidangan pada badan peradilan;
24. melakukan analisis kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
25. melakukan pemetaan hakim alumnus peningkatan kapasitas Hakim yang berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
26. melakukan pengumpulan bahan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
27. melakukan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
28. melakukan pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
29. melakukan rencana pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
30. melakukan pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
31. melakukan inventarisasi informasi dan/atau data;
32. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini kepada ketua bidang;
33. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini di pleno;
34. melakukan perkiraan keadaan informan investigasi;
35. menyusun rencana pengelolaan informan investigasi;
36. melakukan pengumpulan data aktual informan investigasi;
37. menyusun rencana pemetaan informan investigasi;
38. melakukan analisis calon informan potensial;
39. melakukan pengumpulan data awal calon informan potensial;
40. menyusun rekomendasi informan potensial;
41. melakukan penggalangan
dalam rangka penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
42. melakukan penelusuran rekam jejak calon informan investigasi menggunakan teknik dan taktik investigasi;
43. melakukan pengolahan hasil penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
44. melakukan pemaparan dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
45. menyusun instrumen uji coba penugasan calon informan investigasi;
46. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembentukan informan investigasi;
47. melakukan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
48. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas informan investigasi;
49. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembinaan informan investigasi;
50. menyusun bahan ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
51. menyusun berita acara hasil ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
52. menyiapkan bahan ekspose pengembangan informan strategis;
53. menyusun bahan penggalangan informan strategis;
54. melakukan penggalangan informan strategis;
55. menyusun usulan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama investigasi dengan informan strategis;
56. melakukan investigasi menggunakan informan strategis;
57. melakukan kompilasi dan tabulasi pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
58. menyusun laporan pengembangan informan strategis;
59. menyusun laporan pengelolaan dokumen laporan hasil invaestigasi;
60. menyusun rekapitulasi laporan kegiatan investigasi;
61. melakukan kompilasi laporan hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
62. menyusun tabulasi dan pemetaan hasil gelar, ekspose, dan pleno;
63. menyusun rencana kegiatan penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
64. melakukan pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
65. menyusun rencana penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
66. menyusun uraian tugas penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
67. melakukan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
68. melakukan pemetaan pengadilan;
69. menyusun tabulasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
70. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
71. menyusun tabulasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
72. melakukan briefing pelaksanaan pemetaan hasil investigasi;
73. melakukan pengumpulan data seluruh hasil investigasi;
74. melakukan pemetaan data investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi;
75. menyusun penjabaran tugas pengelolaan peralatan khusus investigasi;
76. melakukan briefing pengelolaan peralatan khusus investigasi;
77. menyusun rencana pengembangan peralatan khusus investigasi;
78. melakukan spoting peralatan investigasi terbaharukan;
79. menyusun laporan hasil pengembangan peralatan khusus investgasi;
80. menyusun rencana pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
81. menyusun laporan hasil pengelolaan peralatan khusus investigasi;
82. menyusun rencana pembaharuan database investigasi;
83. menyusun penjabaran tugas pembaharuan database investigasi;
84. menyiapkan bahan briefing pembaharuan database investigasi;
85. menyusun laporan usul pembaharuan database investigasi;
86. melakukan pemetaan permasalahan pemanfaatan, pengamanan dan
integrasi database investigasi;
87. melakukan analisa kebutuhan pengembangan database investigasi;
88. menyusun rekomendasi pengembangan database investigasi;
89. melakukan analisis kebutuhan pengembangan database investigasi;
90. menyusun perencanaan usul kebutuhan pengembangan database investigasi;
91. menyusun persiapan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
92. memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
93. melaksanakan kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
94. melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
95. melaksanakan kegiatan bedah laporan terkait usulan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
96. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
97. melakukan kegiatan verfikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
98. menyusun laporan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
99. mengumpulkan bahan analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
100. menyusun analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. mengumpulkan bahan kegiatan gelar laporan atas hasil analisis laporan masyarakat;
102. melaksanakan kegiatan gelar laporan;
103. mengumpulkan bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
104. menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
105. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
106. menyusun konsep surat panggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
107. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
108. melakukan pengumpulan bahan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
109. melakukan kegiatan penyumpahan saksi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan;
110. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan saksi;
111. melakukan pemeriksaan terhadap data atau dokumen terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
112. melakukan identifikasi hasil permintaan keterangan dan/atau informasi dari lembaga atau instansi terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
113. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan terlapor;
114. menyusun konsep surat panggilan terlapor;
115. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan terlapor;
116. menyiapkan bahan pemeriksaan terlapor;
117. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan terlapor;
118. menyusun surat permintaan bantuan kepada Mahkamah Agung agar memerintahkan terlapor memberikan jawaban klarifikasi tertulis;
119. mengumpulkan bahan untuk menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
120. menyusun konsep surat permohonan bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
121. mendampingi pihak kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
122. menyusun berita acara sidang panel;
123. menyusun konsep kutipan berita acara sidang panel;
124. menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pelapor dan terlapor;
125. menyusun konsep surat usulan penjatuhan sanksi;
126. menyusun konsep surat kepada pihak terkait laporan masyarakat;
127. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan monitoring pelaksanaan putusan pleno;
128. melakukan pemantauan pelaksanaan putusan sidang pleno;
129. melakukan pemetaan data dari hasil sidang panel dan pleno;
130. melakukan penelusuran informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
131. menyusun analisis dan rekomendasi hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
132. melakukan penelusuran awal menggunakan teknologi investigasi;
133. melakukan penelusuran data rahasia terlapor;
134. melakukan pengolahan hasil temuan awal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
135. melakukan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
136. menyusun risalah pra ekspose hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
137. menyusun rencana pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
138. melakukan pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
139. melakukan analisis hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
140. menyusun bahan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
141. melakukan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
142. menyusun risalah pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
143. menyusun konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan berdasarkan hasil pra ekspose;
144. menyusun bahan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
145. melakukan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
146. menyusun laporan atensi atau penelaahan final berdasarkan hasil ekspose;
147. melakukan penggalangan terhadap key person dan key position dalam rangka pengumpulan bahan keterangan;
148. melakukan pengumpulan informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
149. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan;
150. melakukan debriefing pendalaman kasus;
151. menyusun laporan final hasil pendalaman kasus;
152. menyusun bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
153. menyusun rencana penggalangan saksi;
154. melakukan penggalangan saksi;
155. menyusun laporan hasil penggalangan saksi;
156. melakukan kompilasi dan tabulasi laporan informasi;
157. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pendalaman kasus;
158. mengolah bahan/data profil calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
159. menyusun pedoman sistem seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
160. menyusun alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
161. menyusun alat ukur seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
162. melakukan verifikasi berkas pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
163. menyusun pengumuman kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
164. mengusulkan tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
165. melakukan pengolahan nilai seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA;
166. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
167. menyusun standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas;
168. mengusulkan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
169. melakukan kalibrasi hasil tes seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
170. melakukan pengolahan informasi hasil pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
171. melakukan analisis LHKPN calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
172. melakukan analisis laporan hasil investigasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
173. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
174. mengusulkan tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
175. menyusun laporan verbatim wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
176. menyusun rekapitulasi hasil penilaian wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
177. menyusun profil individual calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
178. menyusun konsep pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
179. menyusun jadwal pelaksanaan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dengan DPR;
180. menyusun bahan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
181. melakukan identifikasi permintaan pelaksanaan penelurusan rekam jejak;
182. menyusun rencana tindak lanjut rapat pemetaan kebutuhan database internal;
183. menyusun laporan pemetaan kebutuhan database internal;
184. menyusun rencana tindak lanjut pemetaan kebutuhan data rahasia;
185. melakukan pemetaan kebutuhan data rahasia;
186. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan data rahasia;
187. menyusun laporan pengumpulan data rahasia;
188. melakukan kompilasi seluruh data rahasia;
189. melakukan tabulasi seluruh data awal;
190. menyusun konsep laporan rekam jejak awal;
191. memaparkan konsep laporan penelusuran rekam jejak awal;
192. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
193. melakukan analisis dan validasi laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
194. melakukan analisis tabulasi seluruh data awal;
195. melakukan pemetaan wilayah investigasi;
196. melakukan pemetaan kebutuhan sumber informasi;
197. menyusun konsep pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
198. melakukan pemaparan peta kebutuhan penelusuran rekam jejak;
199. menyusun konsep rencana penugasan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
200. menyusun laporan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
201. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
202. menyusun konsep laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
203. melakukan kompilasi seluruh laporan informasi rekam jejak;
204. melakukan tabulasi laporan informasi rekam jejak;
205. menyusun konsep laporan rekam jejak;
206. melakukan pemaparan ekspose laporan rekam jejak kepada Biro dan Ketua Bidang;
207. melakukan revisi laporan rekam jejak;
208. menyusun resume rekam jejak;
209. melakukan proteksi dokumen laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
210. menyusun laporan hasil pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
211. melakukan pendampingan kepada anggota Komisi Yudisial sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi;
212. melakukan pengamatan dan penggambaran proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
213. melakukan entri data bidang kehakiman.
c. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi terhadap analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. melakukan evaluasi terhadap analisis pemantauan inisiatif;
3. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
4. mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. menganalisis hasil pengumpulan bahan, data dan keterangan atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
6. mengumpulkan bahan, data, keterangan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
7. melakukan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan program klinik etik dan advokasi Hakim;
8. melakukan pemantauan pelaksanaan program klinik etik dan advokasi oleh perguruan tinggi;
9. menyusun naskah siaran pers pemulihan nama baik Hakim;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
11. melakukan verifikasi lapangan kesesuaian data pemetaan Hakim;
12. menyusun laporan hasil pemetaan Hakim alumnus peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
13. menyusun rekomendasi bagi Hakim yang dinyatakan berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
14. melakukan telaah bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
15. menyusun kerangka acuan tema deteksi dini;
16. melakukan pengujian metodologi tema deteksi dini;
17. melakukan penyusunan laporan deteksi dini;
18. melakukan eskpose deteksi dini kepada ketua bidang;
19. melakukan ekspose deteksi dini di pleno;
20. melakukan tindak lanjut deteksi dini;
21. melakukan evaluasi kegiatan deteksi dini;
22. melakukan kajian kebutuhan pengelolaan informan investigasi;
23. melakukan pemetaan informan investigasi;
24. melakukan analisis kelayakan informan potensial untuk dilakukan pembentukan;
25. melakukan pemaparan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
26. melakukan pengujian dan penilaian kelayakan calon informan investigasi;
27. melakukan briefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
28. melakukan analisis dengan metode strength, weakness, opportunity, threat (SWOT) dan kerawanan calon informan investigasi berdasarkan hasil profiling;
29. menyusun rekomendasi calon informan investigasi yang memenuhi standar kualitas;
30. melakukan penilaian dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
31. melakukan monitoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
32. melakukan coaching dan mentoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
33. menyusun rekomendasi nominasi rekrutmen calon informan investigasi;
34. melakukan pemaparan dalam ekspose rekrutmen informan investigasi;
35. menyusun
investigasi berdasarkan hasil ekspose;
36. melakukan debriefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
37. menyusun laporan hasil pembentukan informan investigasi;
38. menyusun rencana pembinaan informan investigasi;
39. menyusun instrumen pembinaan informan investigasi;
40. melakukan briefing pelaksanaan pembinaan informan investigasi;
41. melakukan coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
42. melakukan debriefing pembinaan
informan investigasi;
43. melakukan pemaparan dalam ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
44. melakukan penghentian kerjasama investigasi dengan informan menggunakan teknik dan taktik investigasi;
45. menyusun laporan hasil pembinaan informan investigasi;
46. melakukan pemetaan informan strategis;
47. melakukan analisis kebutuhan pengembangan informan strategis;
48. melakukan pemaparan dalam ekspose pengembangan informan strategis;
49. menyusun rencana pengembangan informan strategis berdasarkan hasil ekspose;
50. melakukan briefing pengembangan informan strategis;
51. melakukan debriefing pengembangan informan strategis;
52. menyusun instrumen pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
53. melakukan pemantauan pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
54. melakukan evaluasi hasil investigasi oleh informan strategis;
55. melakukan analisis hasil pengelolaan informan investigasi;
56. melakukan monitoring data berkas penangananan investigasi;
57. melakukan briefing persiapan pelaksanaan gelar, ekspose, atau pleno;
58. menyusun laporan pengelolaan dan pendataan hasil gelar, ekspose, atau pleno;
59. melakukan kajian hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi, dan informasi lain yang menonjol;
60. melakukan kajian kualitas hasil investigasi;
61. menyusun laporan pemetaan hasil investigasi;
62. menyusun rencana pengelolaan peralatan khusus investigasi;
63. melakukan analisa kebutuhan peralatan khusus investigasi;
64. menyusun rekomendasi pengembangan peralatan khusus investigasi;
65. melakukan monitoring
peralatan khusus investigasi;
66. melakukan briefing pembaharuan database investigasi;
67. menyusun kajian pengembangan database investigasi;
68. monitoring dan evaluasi hasil pengembangan database investigasi;
69. menyusun laporan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
70. menyusun laporan
pengelolaan database investigasi terintegrasi dan dipetakan setiap tahun;
71. melakukan evaluasi kegiatan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
72. melakukan evaluasi kegiatan pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
73. melakukan evaluasi kegiatan layanan informasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
74. melakukan evaluasi kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
75. melakukan evaluasi kegiatan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
76. melakukan evaluasi hasil analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
77. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan gelar laporan;
78. melakukan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
79. melakukan permintaan keterangan secara tertulis pelapor, saksi, dan/atau ahli;
80. melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir antara pelapor dengan saksi, atau saksi dengan saksi;
81. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
82. melakukan pemeriksaan terlapor;
83. melakukan pemeriksaan konfrontir antara terlapor dengan pelapor dan/atau saksi;
84. menyusun konsep surat permintaan klarifikasi tertulis kepada terlapor;
85. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
86. memaparkan laporan pemeriksaan pendahuluan atau laporan hasil pemeriksaan dalam sidang panel atau sidang pleno;
87. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanggilan paksa terhadap saksi;
88. melakukan evaluasi pelaksanaan sidang panel;
89. menyusun konsep berita acara sidang pleno;
90. menyusun konsep kutipan berita acara sidang pleno;
91. menyusun bahan dokumen sidang pleno;
92. melaksanakan sidang pleno Komisi Yudisial sebagai sekretaris pengganti;
93. menyusun
konsep surat usulan Majelis Kehormatan Hakim;
94. menyusun konsep surat panggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
95. menyusun konsep surat pembentukan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
96. menyusun konsep penetapan majelis Majelis Kehormatan Hakim yang ditetapkan melalui surat penetapan bersama oleh ketua Komisi Yudisial dan ketua Mahkamah Agung;
97. menyusun kerangka acuan kerja teknis kegiatan penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
98. pengumpulan bahan dokumen untuk penyusunan putusan Majelis Kehormatan Hakim;
99. melakukan penilaian kelayakan hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pra ekspose;
100. melakukan briefing pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. menyusun kompilasi dan tabulasi seluruh hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
102. menyusun laporan hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
103. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam ekspose;
104. melakukan briefing pendalaman kasus;
105. melakukan analisis pembuktian pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
106. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
107. melakukan analisis hasil pendalaman kasus berdasarkan hasil ekspose;
108. melakukan briefing penggalangan saksi;
109. melakukan analisis hasil penggalangan saksi;
110. melakukan debriefing penggalangan saksi;
111. melakukan analisis aktor, pola, dan trend pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
112. menyusun peta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
113. menyusun rencana penyelenggaraan pendalaman kasus;
114. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
115. melaksanakan evaluasi proses pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
116. menyusun kerangka acuan kerja seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
117. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
118. menyusun soal mengacu kepada bank soal seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
119. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
120. melakukan sinkronisasi kebutuhan test kesehatan dan standar kemampuan fisik dalam menjalankan tugas Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
121. menyelenggarakan briefing dengan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
122. melakukan pembagian tim dan daftar peserta klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
123. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
124. menyusun bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
125. menyusun executive summary masing-masing calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
126. melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
127. melakukan analisis dan validasi data rahasia;
128. menyusun laporan hasil pemetaan seluruh data;
129. menyusun hasil pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
130. menyusun laporan rekam jejak awal;
131. menyusun laporan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
132. melaksanakan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
133. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
134. melaksanakan debriefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
135. melakukan analisis tabulasi laporan informasi rekam jejak;
136. melakukan evaluasi konsep laporan rekam jejak;
137. melakukan analisis kerawanan berdasarkan laporan penelusuran rekam jejak;
138. melakukan finalisasi laporan rekam jejak;
139. melakukan pemaparan dalam ekspose anggota Komisi Yudisial;
140. menyusun bahan pertimbangan hasil penelusuran rekam jejak kepada anggota Komisi Yudisial sebagai bahan klarifikasi; dan
141. melakukan entri data bidang kehakiman.
d. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait pemantauan peradilan;
2. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait pemantauan peradilan;
3. mengembangkan sistem pemantauan peradilan;
4. melakukan pelaporan ke kepolisian atas adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. melakukan pendampingan terhadap hakim dalam pelaksanaan trauma healing;
6. menyusun rekomendasi perguruan tinggi yang memenuhi kriteria;
7. menyusun rekomendasi usulan tema deteksi dini kepada ketua bidang;
8. menyusun rekomendasi tindak lanjut deteksi dini;
9. menyusun kajian pengembangan metode deteksi dini;
10. menyusun rekomendasi calon informan investigasi;
11. melakukan evaluasi hasil uji coba calon informan investigasi;
12. melakukan penilaian dan pengujian calon informan investigasi berdasarkan standar rekrutmen;
13. melakukan evaluasi hasil pembinaan informan investigasi;
14. menyusun rekomendasi penilaian hasil kerjasama investigasi dengan informan;
15. melakukan penilaian dalam ekspose pengembangan informan strategis;
16. menyusun rekomendasi tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan strategis;
17. menyusun rekomendasi pengelolaan informan investigasi;
18. melakukan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan informan investigasi;
19. menyusun rekomendasi peningkatan kualitas hasil investigasi;
20. melakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau saksi;
21. melakukan kajian terhadap laporan pemeriksaan pendahuluan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan terlapor;
23. melakukan kajian terhadap laporan hasil pemeriksaan;
24. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
25. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran;
26. mengembangkan sistem penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
27. melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebagai sekretaris pengganti;
28. menyusun konsep berita acara sidang Majelis Kehormatan Hakim;
29. mengembangkan sistem pelaksanaan sidang panel dan pleno;
30. melakukan kajian terhadap putusan sidang pleno;
31. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut hasil pendalaman awal dalam pra ekspose;
32. melakukan penilaian kualitas pembuktian hasil pendalaman kasus dalam ekspose;
33. melakukan evaluasi pendalaman kasus;
34. menyusun rekomendasi program pengembangan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
35. menyusun naskah akademik atau position paper sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
36. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
37. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
38. menyusun soal mengacu pada standar kompetensi dan bank soal seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
39. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
40. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
41. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melakukan sosialisasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung secara umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
42. melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
43. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
44. melakukan entri data bidang kehakiman.
(2) Penata Kehakiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen instrumen kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
2. laporan pemetaan awal usulan tema deteksi dini;
3. laporan identifikasi usulan tema deteksi dini;
4. laporan rencana pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
5. berita acara ekspose pembentukan calon informan investigasi;
6. dokumen rencana pembentukan calon informan investigasi;
7. berita acara ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
8. berita acara ekspose hasil ekspose rekrutmen informan investigasi;
9. berita acara ekspose pengembangan informan strategis;
10. bahan atau data hasil investigasi;
11. dokumen uraian tugas;
12. dokumen pendataan berkas laporan investigasi;
13. dokumen pendataan berkas laporan hasil investigasi;
14. laporan penata administrasian dan tata usaha persuratan kegiatan investigasi;
15. laporan pengamanan dokumen dan berkas laporan hasil investigasi;
16. dokumen pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
17. notulasi hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
18. berita acara hasil gelar, ekspose dan pleno;
19. laporan transkrip pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
20. laporan pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
21. data awal penelusuran informasi awal di setiap wilayah investigasi;
22. bahan pemaparan gelar kebutuhan informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
23. berita acara hasil pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
24. bahan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar investigasi;
25. dokumentasi pemetaan pengadilan;
26. kompilasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
27. bahan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
28. berita acara ekspose hasil pemetaan pengadilan;
29. laporan kompilasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
30. bahan briefing pelaksanaan pengelolaan peralatan khusus investigasi;
31. berita acara serah terima peralatan khusus investigasi;
32. laporan hasil pemeliharaan kelayakan peralatan khusus investigasi secara berkala;
33. laporan pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
34. database terintegrasi;
35. laporan kegiatan pemeliharaan database investigasi;
36. laporan kegiatan pengamanan database investigasi;
37. laporan kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen investigasi;
38. notulensi debriefing usul pembaharuan sistem informasi manajemen investigasi;
39. dokumen laporan masyarakat;
40. dokumen layanan informasi kemajuan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
41. resume laporan masyarakat;
42. laporan hasil verifikasi laporan masyarakat;
43. konsep surat permintaan data;
44. konsep surat pemberitahuan hasil verifikasi;
45. data identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan untuk sidang panel;
46. kerangka acuan kerja sidang panel;
47. konsep penetapan majelis sidang panel;
48. konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang panel;
49. data identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan untuk sidang pleno;
50. kerangka acuan kerja sidang pleno;
51. konsep penetapan majelis sidang pleno;
52. konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang pleno;
53. dokumen bahan sidang panel;
54. konsep surat kordinasi terkait permintaan informasi;
55. laporan kompilasi data pelaksanaan dan hasil sidang panel dan pleno;
56. surat permintaan data atau informasi data rahasia terlapor;
57. laporan informasi khusus;
58. dokumen bahan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
59. berita acara ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
60. konsep surat keterangan pendalaman kasus;
61. rencana penugasan pendalaman kasus;
62. dokumen bahan persiapan pelaksanaan pendalaman kasus;
63. berita acara ekspose hasil pendalaman kasus;
64. bahan atau data calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
65. laporan pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
66. instrumen sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
67. bahan penyusunan alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
68. materi pengumuman pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
69. bahan siaran pers proses pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
70. laporan penerimaan pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
71. dokumentasi seleksi tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
72. nomor samaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
73. laporan pelaksanaan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
74. laporan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
75. dokumentasi seleksi tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
76. laporan pelaksanaan seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
77. dokumen kompilasi data rekomendasi hasil seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
78. guideline klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
79. dokumen jadwal pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
80. dokumen hasil pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
81. dokumen rekomendasi kelayakan rekam jejak calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
82. bahan pelaksanaan wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
83. dokumentasi seleksi tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
84. laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
85. bahan paparan laporan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
86. laporan pemantauan fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
87. bahan rapat pemetaan kebutuhan database internal;
88. bahan pemetaan kebutuhan data rahasia;
89. data rahasia;
90. bahan pemaparan pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
91. laporan penelusuran data menggunakan teknologi investigasi;
92. laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
93. dokumen tabulasi seluruh data awal;
94. bahan pemaparan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
95. laporan informasi rekam jejak untuk setiap teknik dan taktik investigasi yang digunakan;
96. laporan kegiatan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
97. bahan pemaparan ekspose konsep laporan rekam jejak;
98. berita acara ekspose konsep laporan rekam jejak;
99. bahan pemaparan ekspose anggota Komisi Yudisial;
100. konsep berita acara serah terima laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
101. dokumen proses penelusuran rekam jejak; dan
102. data bidang kehakiman.
b. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen bahan analisis permohonan pemantauan;
2. konsep analisis permohonan pemantauan;
3. dokumen bahan analisis pemantauan inisiatif;
4. analisis pemantauan inisiatif;
5. konsep surat terkait pemantauan peradilan;
6. dokumen kerangka acuan kerja pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
7. laporan hasil pemantauan;
8. dokumen rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
9. dokumen analisis pemantauan kerjasama;
10. berita acara konsultasi dan penerimaan laporan;
11. dokumen hasil verifikasi;
12. dokumen telaahan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
13. dokumen paparan;
14. berita acara sidang pleno;
15. konsep surat laporan ke kepolisian;
16. konsep surat panggilan mediasi/konsiliasi;
17. konsep surat somasi;
18. berita acara konsultasi dan penerimaan permohonan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
19. form kebutuhan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
20. dokumen telaahan urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
21. form pemantauan sidang;
22. rekomendasi akhir;
23. konsep surat apresiasi kepada kepolisian;
24. dokumen analisis kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
25. peta hakim alumnus peningkatan kapasitas Hakim yang berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
26. dokumen bahan;
27. dokumen kajian;
28. laporan pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
29. laporan rencana pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
30. laporan informasi dan/atau data;
31. dokumen inventarisasi informasi dan/atau data;
32. bahan ekspose deteksi dini;
33. bahan ekspose deteksi dini di pleno;
34. dokumen hasil perkiraan keadaan informan investigasi;
35. dokumen rencana pengelolaan informan investigasi;
36. dokumen data informan aktual;
37. dokumen rencana pemetaan informan investigasi;
38. dokumen analisis calon informan potensial;
39. dokumen data awal calon informan potensial;
40. dokumen rekomendasi informan potensial;
41. dokumen hasil penggalangan
dalam rangka penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
42. laporan informasi calon informan;
43. laporan hasil penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
44. dokumen pemaparan dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
45. dokumen instrumen uji coba calon informan investigasi;
46. tabulasi dan kompilasi hasil pembentukan informan investigasi;
47. dokumen pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
48. laporan pemantauan pelaksanaan tugas informan investigasi;
49. dokumen tabulasi dan kompilasi hasil pembinaan informan investigasi;
50. dokumen bahan ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
51. berita acara hasil ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
52. bahan ekspose pengembangan informan strategis;
53. bahan penggalangan informan strategis;
54. laporan penggalangan informan strategis;
55. dokumen usulan usulan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama investigasi dengan informan strategis;
56. laporan penugasan;
57. dokumen kompilasi dan tabulasi pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
58. laporan pengembangan informan strategis;
59. laporan pengelolaan laporan hasil investigasi;
60. laporan rekapitulasi laporan kegiatan investigasi;
61. laporan kompilasi hasil pelaksanaan gelar, ekspose, dan pleno;
62. tabulasi dan pemetaan hasil gelar, ekspose, dan pleno;
63. dokumen rencana penelusuran informasi dasar disetiap wilayah investigasi;
64. bahan pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
65. rencana penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
66. uraian tugas penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
67. laporan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
68. laporan pemetaan pengadilan;
69. tabulasi
laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
70. notulensi hasil pemaparan ekspose hasil pemetaan pengadilan;
71. laporan tabulasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
72. laporan briefing pelaksanaan pemetaan hasil investigasi;
73. data hasil investigasi;
74. laporan pemetaan data hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi;
75. penjabaran tugas pengelolaan peralatan khusus investigasi;
76. laporan briefing pengelolaan peralatan khusus investigasi;
77. dokumen rencana pengembangan peralatan khusus investigasi;
78. laporan kegiatan spoting;
79. laporan hasil pengembangan peralatan khusus investgasi;
80. rencana pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
81. laporan hasil pengelolaan peralatan khusus investigasi;
82. dokumen rencana pembaharuan database investigasi;
83. dokumen penjabaran tugas pembaharuan database investigasi;
84. bahan briefing pembaharuan database investigasi;
85. laporan usul pembaharuan database investigasi;
86. laporan pemetaan permasalahan pemanfaatan, pengamanan dan integrasi database investigasi;
87. dokumen analisa kebutuhan pengembangan database investigasi;
88. dokumen rekomendasi pengembangan database investigasi;
89. dokumen analisis kebutuhan pengembangan database investigasi;
90. laporan perencanaan usul kebutuhan pengembangan database investigasi;
91. dokumen persiapan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
92. dokumen layanan konsultasi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
93. laporan kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
94. laporan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
95. berita acara hasil bedah laporan;
96. kerangka acuan kerja kegiatan verifikasi langsung;
97. dokumen hasil kegiatan verifikasi langsung;
98. laporan kegiatan verifikasi langsung;
99. dokumen bahan analisis laporan masyarakat;
100. analisis laporan masyarakat;
101. dokumen bahan gelar laporan;
102. berita acara gelar laporan;
103. dokumen bahan laporan pemeriksaan pendahuluan;
104. laporan pemeriksaan pendahuluan;
105. kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan pemeriksaan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
106. konsep surat panggilan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
107. konsep surat permohonan bantuan;
108. dokumen bahan pemeriksaan;
109. berita acara sumpah;
110. berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan saksi;
111. berita acara pemeriksaan dokumen;
112. notulensi permintaan keterangan;
113. kerangka acuan kerja pemeriksaan terlapor;
114. konsep surat panggilan terlapor;
115. konsep surat permohonan bantuan pemanggilan terlapor;
116. dokumen bahan pemeriksaan terlapor;
117. berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan terlapor;
118. konsep surat permintaan bantuan;
119. dokumen bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan;
120. konsep surat permohonan bantuan upaya pemanggilan paksa;
121. laporan hasil pelaksanaan upaya pemanggilan paksa;
122. konsep berita acara sidang panel;
123. konsep kutipan berita acara sidang panel;
124. konsep surat pemberitahuan;
125. konsep surat usulan penjatuhan sanksi;
126. konsep
surat kepada pihak terkait laporan masyarakat;
127. kerangka acuan kerja monitoring pelaksanaan putusan sidang pleno;
128. laporan pemantauan pelaksanaan putusan sidang pleno;
129. laporan pemetaan data hasil sidang panel dan pleno;
130. dokumen informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
131. dokumen analisis dan rekomendasi hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ;
132. laporan penelusuran informasi dengan teknologi investigasi;
133. laporan penelusuran informasi data rahasia terlapor;
134. laporan informasi temuan awal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
135. dokumen pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
136. risalah pra ekspose;
137. dokumen rencana pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
138. laporan informasi pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
139. laporan hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
140. dokumen bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
141. dokumen pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
142. risalah pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
143. konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan;
144. dokumen bahan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
145. dokumen pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
146. laporan atensi atau penelaahan;
147. laporan penggalangan;
148. laporan informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
149. laporan pemantauan pengumpulan bahan keterangan;
150. dokumen debriefing pendalaman kasus;
151. laporan penugasan pendalaman kasus;
152. dokumen bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
153. rencana penggalangan saksi;
154. laporan informasi penggalangan saksi;
155. laporan penggalangan saksi;
156. jurnal informasi;
157. dokumen kompilasi dan tabulasi hasil pendalaman kasus;
158. dokumen profil calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
159. pedoman sistem seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
160. dokumen alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
161. dokumen alat ukur seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
162. dokumen verifikasi berkas pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
163. naskah pengumuman kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
164. konsep surat keputusan tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
165. dokumen hasil olahan nilai seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
166. naskah pengumuman kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
167. dokumen standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
168. konsep surat keputusan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
169. dokumen kalibrasi hasil tes seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
170. laporan akhir hasil klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
171. dokumen analisis Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Penyelenggara Negara calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
172. dokumen analisis Laporan Hasil Investigasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
173. naskah pengumuman kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
174. konsep surat keputusan tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
175. laporan verbatim wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
176. dokumen rekapitulasi hasil penilaian wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
177. profil individual calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
178. dokumen pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
179. dokumen jadwal pelaksanaan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
180. bahan paparan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
181. dokumen identifikasi permintaan pelaksanaan penelurusan rekam jejak;
182. rencana tindak lanjut rapat pemetaan kebutuhan database internal;
183. laporan pemetaan kebutuhan database internal;
184. dokumen rencana tindak lanjut pemetaan kebutuhan data rahasia;
185. laporan pemetaan kebutuhan data rahasia;
186. laporan hasil penggalangan dalam rangka pengumpulan data rahasia;
187. laporan pengumpulan data rahasia;
188. kompilasi seluruh data rahasia;
189. dokumen tabulasi seluruh data awal;
190. konsep laporan rekam jejak awal;
191. bahan pemaparan konsep laporan penelusuran rekam jejak awal;
192. kompilasi dan tabulasi hasil pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
193. dokumen analisis dan validasi laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
194. dokumen analisis tabulasi seluruh data awal;
195. dokumen pemetaan wilayah investigasi;
196. dokumen pemetaan kebutuhan sumber informasi;
197. konsep pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
198. bahan pemaparan peta kebutuhan penelusuran rekam jejak;
199. konsep rencana penugasan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
200. laporan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
201. laporan penggalangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
202. konsep laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
203. dokumen kompilasi seluruh laporan informasi rekam jejak;
204. dokumen tabulasi laporan informasi rekam jejak;
205. konsep laporan rekam jejak;
206. dokumen pemaparan ekspose laporan rekam jejak kepada Biro dan Ketua Bidang
207. dokumen revisi laporan rekam jejak;
208. resume rekam jejak;
209. dokumen proteksi dokumen laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
210. laporan hasil pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
211. laporan pendampingan kepada Anggota Komisi Yudisial sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi;
212. laporan informasi pengamatan dan penggambaran proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
213. data bidang kehakiman.
c. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil evaluasi analisis permohonan pemantauan;
2. laporan hasil evaluasi analisis pemantauan inisiatif;
3. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
4. dokumen bahan keterangan dan data dukung;
5. dokumen analisis hasil pengumpulan bahan;
6. dokumen bahan keterangan dan data dukung;
7. laporan penyelenggaraan pelatihan program klinik etik dan advokasi Hakim;
8. laporan pemantauan pelaksanaan program klinik etik dan advokasi oleh perguruan tinggi;
9. naskah siaran pers;
10. dokumen evaluasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
11. dokumen verifikasi lapangan kesesuaian data pemetaan Hakim;
12. laporan hasil pemetaan Hakim alumnus peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
13. dokumen rekomendasi bagi Hakim yang dinyatakan berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
14. dokumen penelaahan pengujian usulan tema deteksi dini;
15. kerangka acuan tema deteksi dini;
16. laporan pengujian metodologi usulan tema deteksi dini;
17. laporan deteksi dini;
18. berita acara ekspose deteksi dini;
19. berita acara ekspose deteksi dini di pleno;
20. laporan tindak lanjut deteksi dini;
21. laporan evaluasi kegiatan deteksi dini;
22. kajian kebutuhan pengelolaan informan investigasi;
23. laporan hasil pemetaan informan investigasi;
24. dokumen hasil analisis kelayakan informan potensial untuk dilakukan pembentukan;
25. dokumen pemaparan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
26. formulir
penilaian kelayakan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
27. dokumen briefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
28. dokumen hasil analisis strength, weakness, opportunity, threat (SWOT) dan kerawanan calon informan investigasi ;
29. dokumen rekomendasi calon informan investigasi yang memenuhi standar kualitas;
30. form penilaian dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
31. laporan monitoring pelaksanaan ujicoba penugasan calon informan investigasi;
32. dokumen coaching dan mentoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
33. dokumen rekomendasi nominasi rekrutmen calon informan;
34. dokumen pemaparan dalam ekspose rekrutmen informan investigasi;
35. dokumen
investigasi berdasarkan hasil ekspose;
36. dokumen debriefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
37. laporan hasil pembentukan informan investigasi;
38. dokumen rencana pembinaan informan investigasi;
39. dokumen instrumen pembinaan informan investigasi;
40. dokumen briefing pelaksanaan pembinaan informan;
41. laporan coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
42. dokumen debriefing pembinaan informan investigasi;
43. dokumen pemaparan dalam ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
44. dokumen penghentian kerjasama investigasi dengan informan menggunakan teknik dan taktik investigasi;
45. laporan hasil pembinaan informan investigasi;
46. laporan pemetaan informan strategis;
47. dokumen analisis kebutuhan pengembangan informan strategis;
48. dokumen ekspose pengembangan informan strategis;
49. dokumen rencana pengembangan informan strategis;
50. dokumen briefing pengembangan informan strategis;
51. dokumen debriefing pengembangan informan strategis;
52. dokumen instrumen pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
53. laporan pemantauan pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
54. laporan evaluasi hasil investigasi oleh informan strategis;
55. dokumen analisis hasil pengelolaan informan investigasi;
56. laporan monitoring data berkas penanganan investigasi;
57. laporan briefing persiapan pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
58. laporan pengelolaan dan pendataan hasil gelar, ekspose, pleno secara berkala;
59. kajian hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi, dan informasi lain yang menonjol;
60. kajian kualitas hasil investigasi;
61. laporan pemetaan hasil investigasi;
62. rencana pengelolaan peralatan khusus investigasi;
63. dokumen analisa kebutuhan peralatan khusus investigasi;
64. dokumen rekomendasi pengembangan peralatan khusus investigasi;
65. data monitoring peralatan khusus investigasi;
66. laporan briefing pembaharuan database investigasi;
67. dokumen kajian pengembangan database investigasi;
68. laporan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan database investigasi;
69. laporan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
70. laporan kinerja pengelolaan database investigasi terintegrasi dan dipetakan setiap tahun;
71. laporan evaluasi kegiatan penerimaan laporan masyarakat;
72. laporan evaluasi kegiatan pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
73. laporan evaluasi kegiatan layanan informasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
74. laporan evaluasi kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
75. laporan evaluasi hasil kegiatan verifikasi;
76. laporan evaluasi hasil analisis laporan masyarakat;
77. laporan hasil evaluasi gelar laporan;
78. berita acara pemeriksaan;
79. surat permintaan keterangan tertulis pelapor, saksi, dan/atau ahli;
80. berita acara pemeriksaan konfrontir;
81. dokumen hasil evaluasi kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
82. berita acara pemeriksaan terlapor;
83. berita acara pemeriksaan konfrontir;
84. konsep surat permintaan klarifikasi tertulis kepada terlapor;
85. konsep Laporan Hasil Pemeriksaan;
86. laporan pemaparan Laporan Pemeriksaan Pendahuluan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dalam sidang panel/ pleno;
87. laporan hasil evaluasi pelaksanaan panggilan paksa;
88. laporan hasil evaluasi pelaksanaan sidang panel;
89. konsep berita acara sidang pleno;
90. konsep kutipan berita acara sidang pleno;
91. dokumen bahan sidang pleno;
92. laporan sekretaris pengganti sidang pleno;
93. konsep surat usulan Majelis Kehormatan Hakim;
94. konsep surat panggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
95. konsep surat pembentukan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
96. konsep penetapan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
97. kerangka acuan kerja teknis kegiatan penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim;
98. dokumen bahan putusan Majelis Kehormatan Hakim;
99. form penilaian kelayakan hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pra ekspose;
100. dokumen
briefing pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. dokumen kompilasi dan tabulasi seluruh hasil deteksi perilaku hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
102. laporan hasil deteksi perilaku hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
103. formulir penilaian kelayakan
tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam ekspose;
104. dokumen briefing pendalaman kasus;
105. dokumen analisis pembuktian pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
106. dokumen pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
107. laporan investigasi;
108. dokumen briefing penggalangan saksi;
109. konsep laporan penggalangan;
110. dokumen debriefing penggalangan saksi;
111. dokumen analisis aktor, pola, dan trend pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
112. peta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
113. rencana penyelenggaraan pendalaman kasus;
114. kerangka acuan kerja pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
115. dokumen evaluasi pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
116. kerangka acuan kerja seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
117. bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
118. dokumen soal mengacu kepada bank soal seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
119. bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
120. dokumen sinkronisasi kebutuhan test kesehatan dan standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
121. bahan briefing dengan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
122. dokumen penetapan tim klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA;
123. bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
124. bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
125. executive summary masing-masing calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
126. laporan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
127. hasil analisis dan validasi data rahasia;
128. laporan hasil pemetaan seluruh data;
129. laporan hasil pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
130. laporan rekam jejak awal;
131. laporan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
132. briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
133. laporan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
134. laporan debriefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
135. dokumen analisis tabulasi laporan informasi rekam jejak;
136. dokumen evaluasi konsep laporan rekam jejak;
137. dokumen analisis kerawanan berdasarkan laporan penelusuran rekam jejak;
138. laporan akhir rekam jejak;
139. pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
140. menyusun bahan pertimbangan hasil penelusuran rekam jejak kepada Anggota Komisi Yudisial sebagai bahan klarifikasi; dan
141. data bidang kehakiman; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil kajian penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. dokumen hasil pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait pemantauan peradilan;
3. dokumen pengembangan sistem pemantauan peradilan;
4. berita acara penyampaian laporan ke kepolisian;
5. berita acara trauma healing;
6. rekomendasi perguruan tinggi yang memenuhi kriteria;
7. laporan rekomendasi usulan tema deteksi dini kepada Ketua Bidang;
8. dokumen rekomendasi deteksi dini;
9. dokumen kajian pengembangan metode deteksi dini;
10. dokumen rekomendasi calon informan investigasi;
11. laporan evaluasi hasil uji coba calon informan investigasi;
12. formulir penilaian dan pengujian calon informan investigasi berdasarkan standar rekrutmen;
13. laporan
evaluasi hasil pembinaan informan investigasi;
14. dokumen penilaian hasil kerjasama investigasi dengan informan;
15. formulir penilaian dalam ekspose pengembangan informan strategis;
16. dokumen rekomendasi tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan strategis;
17. dokumen rekomendasi pengelolaan informan investigasi;
18. laporan evaluasi penyelenggaraan
pengelolaan informan investigasi;
19. rekomendasi peningkatan kualitas hasil investigasi;
20. laporan hasil kajian berita acara pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
21. laporan hasil kajian laporan pemeriksaan pendahuluan;
22. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terlapor;
23. laporan hasil kajian laporan hasil pemeriksaan;
24. laporan hasil kajian penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
25. laporan hasil pemetaan risiko peraturan dan kebijakan;
26. dokumen pengembangan sistem penanganan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
27. laporan sekretaris pengganti Majelis Kehormatan Hakim;
28. menyusun konsep berita acara sidang Majelis Kehormatan Hakim;
29. dokumen sistem pelaksanaan sidang panel dan pleno;
30. hasil kajian terhadap putusan sidang pleno;
31. formulir penilaian kelayakan tindaklanjut hasil pendalaman awal;
32. formulir penilaian kualitas pembuktian hasil pendalaman kasus dalam ekspose;
33. laporan evaluasi pendalaman kasus;
34. dokumen rekomendasi program pengembangan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
35. naskah akademik atau position paper sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
36. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
37. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
38. dokumen soal mengacu pada standar kompetensi dan bank soal seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
39. bahan paparan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
40. bahan paparan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
41. laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
42. laporan pemantauan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
43. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
44. data bidang kehakiman.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan atau kualifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Kehakiman.