Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
7. Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
8. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
9. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
10. Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis tertentu.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman baik perorangan atau kelompok di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Kedudukan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Kedudukan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
g. penataan bangunan dan lingkungan;
h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
2. evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
5. pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
2. pembangunan Bangunan Gedung;
3. pemanfaatan Bangunan Gedung;
4. pelestarian Bangunan Gedung;
5. pembongkaran Bangunan Gedung; dan
6. pendataan Bangunan Gedung;
e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
2. pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
3. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
4. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
5. pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
6. pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
7. pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
8. pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
9. pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan
10. penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
1. pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
2. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
3. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau;
4. pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
5. pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dan
6. sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
g. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
1. rencana tata bangunan dan lingkungan;
2. penataan dan revitalisasi kawasan; dan
3. penataan ruang terbuka hijau;
h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
2. pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
3. pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
4. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
g. penataan bangunan dan lingkungan;
h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
2. evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
5. pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
dan
4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
2. pembangunan Bangunan Gedung;
3. pemanfaatan Bangunan Gedung;
4. pelestarian Bangunan Gedung;
5. pembongkaran Bangunan Gedung; dan
6. pendataan Bangunan Gedung;
e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
2. pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
3. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
4. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
5. pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
6. pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
7. pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
8. pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
9. pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan
10. penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
1. pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
2. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
3. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau;
4. pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
5. pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dan
6. sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
g. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
1. rencana tata bangunan dan lingkungan;
2. penataan dan revitalisasi kawasan; dan
3. penataan ruang terbuka hijau;
h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
2. pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
3. pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
4. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
1. persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengidentifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. memetakan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. memetakan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. mengidentifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
15. menyusun masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
16. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
17. menyusun dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
18. melakukan survei awal perencanaan teknis;
19. melakukan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
20. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
21. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
23. menyusun perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
24. menyusun kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
25. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
26. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
27. menyusun laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
28. memverifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
29. menyusun kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
30. melakukan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
31. mengidentifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
32. melakukan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
33. mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
34. mengidentifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. mengidentifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. menyusun data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
41. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
42. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
43. melakukan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
44. melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
45. mengidentifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
46. melakukan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
47. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
48. melakukan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
49. menyusun kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50. mengidentifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
51. melakukan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
52. melakukan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
55. mengidentifikasi lokasi revitalisasi Kawasan;
56. melakukan pengelolaan revitalisasi kawasan;
57. melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
58. mengidentifikasi data dan dokumen perencanaan Kawasan Permukiman;
59. melakukan pengelolaan data dan dokumen Kawasan Permukiman;
60. mengidentifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. mengidentifikasi kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
62. melakukan mutual check awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
63. menyusun materi serah terima dan serah kelola pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
64. mengidentifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
65. mengidentifikasi kebutuhan data dan dokumen sosialisasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
66. mengidentifikasi tingkat kerusakan Bangunan Gedung atau infrastruktur Kawasan Permukiman;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengevaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. melakukan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. melakukan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. menganalisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. memverifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. memverifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. menyusun dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
15. menyusun ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
16. menganalisis data hasil investigasi tanah;
17. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
18. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19. menyusun masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
20. menyusun masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
21. melakukan
sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
23. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
24. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
25. memverifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
26. memverifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
27. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
28. melakukan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
29. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
30. melakukan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
31. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
32. menyusun rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
33. menyusun rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
34. menyusun reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. memverifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. memverifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. memverifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39. menganalisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. memverifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
41. melakukan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
42. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
43. menyusun standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
44. menyusun panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
45. melakukan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
46. memverifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
47. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
48. menganalisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
49. menyusun perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
50. menyusun masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
51. menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
52. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
55. menyusun perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
56. melakukan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
57. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
58. melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
59. memverifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
60. menganalisis kawasan dan wilayah perencanaan;
61. menyusun masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
62. melakukan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
63. menyusun masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
64. menyusun masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
65. melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
66. menyusun profil Kawasan Permukiman;
67. memverifikasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
68. menyusun konsep kerangka acuan kerja perencanaan atau penataan Kawasan Permukiman;
69. menyusun masukan teknis rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
70. melakukan pendampingan teknis penyusunan rencana Kawasan Permukiman (RKP), kawasan strategis dan kawasan lainnya;
71. menyusun konsep kerangka acuan kerja perancangan dokumen teknis konstruksi fisik pembangunan Kawasan Permukiman;
72. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
73. melakukan pendampingan teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
74. melakukan pendampingan teknis pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur Kawasan Permukiman;
75. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
76. menyusun masukan teknis dokumen pengadaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
77. menyusun rencana operasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
78. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengkaji strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. melakukan pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengevaluasi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung khusus;
13. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung khusus;
14. menyusun masukan teknis dokumen kajian lingkungan atau lalu lintas;
15. memvalidasi kelengkapan dokumen penerbitan persetujuan Bangunan Gedung;
16. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung khusus;
17. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung khusus;
18. memvalidasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi;
19. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
20. melakukan kajian teknis laik fungsi Bangunan Gedung;
21. mengkaji hasil identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
22. mengevaluasi kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
23. memvalidasi rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
24. memverifikasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
25. melakukan pemantauan penyusunan rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
26. menyusun pendapat teknis kontrak tahun jamak (multi years contract) pembangunan Bangunan Gedung negara;
27. menyusun masukan teknis pada penyusunan rekomendasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
28. mengevaluasi kegiatan pengawasan berkala Bangunan Gedung negara;
29. melakukan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) Bangunan Gedung;
30. menyusun rekomendasi penerbitan persetujuan Bangunan Gedung negara;
31. mengevaluasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara khusus;
33. menyusun prosedur operasi standar penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
34. melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi terkait Bangunan Gedung negara;
35. memvalidasi dokumen usulan penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
36. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
37. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung negara;
38. mengevaluasi pembongkaran Bangunan Gedung negara;
39. memverifikasi data ordo Bangunan Gedung hijau;
40. memvalidasi rencana kerja pembangunan Bangunan Gedung hijau;
41. menyusun tindak lanjut pelaksanaan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
42. menyusun rencana pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
43. menganalisis rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
44. melakukan penilaian peringkat sertifikat Bangunan Gedung hijau;
45. menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
46. menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan;
47. menyusun skenario revitalisasi kawasan;
48. menyusun master plan revitalisasi kawasan;
49. melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan;
50. melakukan pemasaran revitalisasi kawasan;
51. memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau;
52. menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
53. melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah;
54. menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah;
55. menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana Kawasan Permukiman (RKP);
56. menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
57. mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultansi konstruksi;
58. memeriksa hasil pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
59. menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
60. merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
61. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran Kawasan Permukiman;
62. menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
63. menyusun sistem prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengevaluasi muatan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengembangkan penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. mengembangkan metode penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengembangkan metode pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengembangkan metode pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. menyusun usulan penanganan pelestarian Bangunan Gedung cagar budaya;
8. merumuskan konsep persetujuan pembangunan Bangunan Gedung negara lebih dari 8 (delapan) lantai;
9. menganalisis kinerja Bangunan Gedung hijau;
10. menyusun rencana umum rancangan tata bangunan dan lingkungan;
11. menyusun program investasi revitalisasi kawasan;
12. menyusun usulan tindak turun tangan;
13. menyusun rencana pengembangan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan Kawasan Permukiman, kawasan strategis dan kawasan lainnya;
15. menyusun analisis tindak lanjut hasil temuan audit atau hasil pemeriksaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
16. menyusun strategi dan metode pengawasan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
17. mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. laporan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. dokumen identifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. dokumen materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. laporan pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. laporan identifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
15. dokumen masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
16. laporan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
17. laporan penyusunan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
18. laporan survei awal perencanaan teknis;
19. laporan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
20. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
21. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
22. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
23. laporan penyusunan perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
24. laporan penyusunan kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
25. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
26. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
27. laporan penyusunan laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
28. laporan verifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
29. laporan penyusunan kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
30. laporan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
31. laporan identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
32. laporan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
33. laporan identifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
34. laporan identifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. laporan identifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
36. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. laporan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. laporan penyusunan data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
39. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
41. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
42. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
43. dokumen pendaftaran Bangunan Gedung negara;
44. laporan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
45. laporan identifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
46. laporan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
47. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
48. laporan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
49. laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50. laporan identifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
51. laporan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
52. laporan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
53. laporan penyusunan kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
54. laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
55. laporan identifikasi lokasi revitalisasi kawasan;
56. laporan pengelolaan revitalisasi kawasan;
57. laporan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
58. laporan identifikasi data dan dokumen perencanaan Kawasan Permukiman;
59. laporan pengelolaan data dan dokumen Kawasan Permukiman;
60. laporan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. laporan identifikasi kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
62. laporan mutual check awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
63. laporan penyusunan materi serah terima dan serah kelola pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
64. laporan identifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
65. laporan identifikasi kebutuhan data dan dokumen sosialisasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
66. laporan identifikasi tingkat kerusakan Bangunan Gedung atau infrastruktur Kawasan Permukiman;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan analisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. laporan evaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. dokumen rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. laporan pelaksanaan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan analisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan verifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. laporan verifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. laporan penyusunan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
15. laporan penyusunan ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
16. laporan analisis data hasil investigasi tanah;
17. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
18. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19. laporan penyusunan masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
20. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
21. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
22. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
23. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
24. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
25. laporan verifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
26. dokumen verifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
27. dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
28. laporan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
29. dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
30. laporan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
31. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
32. dokumen rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
33. dokumen rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
34. laporan penyusunan reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. laporan verifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
36. laporan penyusunan masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. laporan verifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. laporan verifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39. laporan analisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. laporan verifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
41. laporan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
42. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
43. laporan penyusunan standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
44. dokumen panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
45. laporan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
46. laporan verifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
47. dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
48. laporan analisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
49. laporan penyusunan perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
50. laporan penyusunan masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
51. laporan menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
52. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
53. laporan penyusunan perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
54. laporan penyusunan perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
55. laporan penyusunan perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
56. laporan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
57. dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
58. laporan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
59. laporan verifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
60. laporan analisis kawasan dan wilayah perencanaan;
61. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
62. laporan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
63. laporan penyusunan masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
64. laporan penyusunan masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
65. laporan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
66. laporan penyusunan profil Kawasan Permukiman;
67. laporan verifikasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
68. laporan penyusunan konsep kerangka acuan kerja perencanaan atau penataan Kawasan Permukiman;
69. laporan penyusunan masukan teknis rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
70. laporan pendampingan teknis penyusunan rencana Kawasan Permukiman (RKP), kawasan strategis dan kawasan lainnya;
71. laporan penyusunan konsep kerangka acuan kerja perancangan dokumen teknis konstruksi fisik pembangunan Kawasan Permukiman;
72. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
73. laporan pendampingan teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
74. laporan pendampingan teknis pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur Kawasan Permukiman;
75. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
76. laporan penyusunan masukan teknis dokumen pengadaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
77. laporan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
78. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. dokumen kajian strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. laporan pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan evaluasi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung khusus;
13. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung khusus;
14. laporan penyusunan masukan teknis dokumen kajian lingkungan atau lalu lintas;
15. laporan validasi kelengkapan dokumen penerbitan persetujuan Bangunan Gedung;
16. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung khusus;
17. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung khusus;
18. laporan validasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi;
19. laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
20. laporan kajian teknis laik fungsi Bangunan Gedung;
21. laporan kajian hasil identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
22. laporan evaluasi kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
23. laporan validasi rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
24. laporan verifikasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
25. laporan pemantauan penyusunan rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
26. dokumen pendapat teknis kontrak tahun jamak (multi years contract) pembangunan Bangunan Gedung negara;
27. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rekomendasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
28. laporan evaluasi kegiatan pengawasan berkala Bangunan Gedung negara;
29. laporan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) Bangunan Gedung;
30. dokumen rekomendasi penerbitan persetujuan Bangunan Gedung negara;
31. laporan evaluasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara khusus;
33. laporan penyusunan prosedur operasi standar penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
34. laporan bimbingan teknis atau sosialisasi terkait Bangunan Gedung negara;
35. dokumen validasi dokumen usulan penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
36. laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
37. dokumen penyusunan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung negara;
38. laporan evaluasi pembongkaran Bangunan Gedung negara;
39. laporan verifikasi data ordo Bangunan Gedung hijau;
40. laporan validasi rencana kerja pembangunan Bangunan Gedung hijau;
41. laporan penyusunan tindak lanjut pelaksanaan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
42. laporan penyusunan rencana pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
43. laporan analisis rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
44. laporan penilaian peringkat sertifikat Bangunan Gedung hijau;
45. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
46. laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan;
47. dokumen skenario revitalisasi kawasan;
48. laporan penyusunan master plan revitalisasi kawasan;
49. laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan;
50. laporan pemasaran revitalisasi kawasan;
51. laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau;
52. laporan penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
53. laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah;
54. laporan penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah;
55. laporan penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana Kawasan Permukiman (RKP);
56. laporan penyusunan masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
57. laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultansi konstruksi;
58. laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
59. dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
60. dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
61. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran Kawasan Permukiman;
62. dokumen materi pelatihan tim tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
63. laporan penyusunan sistem prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan evaluasi muatan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. dokumen pengembangan penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen pengembangan metode penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. dokumen pengembangan metode pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. dokumen pengembangan metode pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. dokumen usulan penanganan pelestarian Bangunan Gedung cagar budaya;
8. dokumen konsep persetujuan pembangunan Bangunan Gedung negara lebih dari 8 (delapan) lantai;
9. laporan analisis kinerja Bangunan Gedung hijau;
10. dokumen rencana umum rancangan tata bangunan dan lingkungan;
11. laporan penyusunan program investasi revitalisasi kawasan;
12. laporan penyusunan usulan tindak turun tangan;
13. laporan penyusunan rencana pengembangan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
14. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan Kawasan Permukiman, kawasan strategis dan kawasan lainnya;
15. laporan penyusunan analisis tindak lanjut hasil temuan audit atau hasil pemeriksaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
16. laporan penyusunan strategi dan metode pengawasan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
17. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah kota;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(5) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah kota;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(5) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(5) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
b. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembinauntuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 25
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau
jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pasal 29
Usul PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata
Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di Instansi Pemerintah dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Usul PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata
Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di Instansi Pemerintah dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penerjemahan/ penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. penerjemahan/ penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. cakupan wilayah kerja penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir
dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib menjadi anggota organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 Tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 57
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya
sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengidentifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. memetakan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. memetakan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. mengidentifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
15. menyusun masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
16. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
17. menyusun dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
18. melakukan survei awal perencanaan teknis;
19. melakukan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
20. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
21. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
23. menyusun perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
24. menyusun kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
25. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
26. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
27. menyusun laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
28. memverifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
29. menyusun kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
30. melakukan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
31. mengidentifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
32. melakukan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
33. mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
34. mengidentifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. mengidentifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. menyusun data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
41. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
42. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
43. melakukan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
44. melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
45. mengidentifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
46. melakukan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
47. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
48. melakukan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
49. menyusun kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50. mengidentifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
51. melakukan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
52. melakukan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
55. mengidentifikasi lokasi revitalisasi Kawasan;
56. melakukan pengelolaan revitalisasi kawasan;
57. melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
58. mengidentifikasi data dan dokumen perencanaan Kawasan Permukiman;
59. melakukan pengelolaan data dan dokumen Kawasan Permukiman;
60. mengidentifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. mengidentifikasi kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
62. melakukan mutual check awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
63. menyusun materi serah terima dan serah kelola pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
64. mengidentifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
65. mengidentifikasi kebutuhan data dan dokumen sosialisasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
66. mengidentifikasi tingkat kerusakan Bangunan Gedung atau infrastruktur Kawasan Permukiman;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengevaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. melakukan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. melakukan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. menganalisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. memverifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. memverifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. menyusun dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
15. menyusun ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
16. menganalisis data hasil investigasi tanah;
17. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
18. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19. menyusun masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
20. menyusun masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
21. melakukan
sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
23. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
24. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
25. memverifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
26. memverifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
27. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
28. melakukan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
29. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
30. melakukan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
31. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
32. menyusun rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
33. menyusun rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
34. menyusun reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. memverifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. memverifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. memverifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39. menganalisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. memverifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
41. melakukan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
42. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
43. menyusun standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
44. menyusun panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
45. melakukan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
46. memverifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
47. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
48. menganalisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
49. menyusun perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
50. menyusun masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
51. menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
52. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
55. menyusun perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
56. melakukan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
57. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
58. melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
59. memverifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
60. menganalisis kawasan dan wilayah perencanaan;
61. menyusun masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
62. melakukan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
63. menyusun masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
64. menyusun masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
65. melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
66. menyusun profil Kawasan Permukiman;
67. memverifikasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
68. menyusun konsep kerangka acuan kerja perencanaan atau penataan Kawasan Permukiman;
69. menyusun masukan teknis rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
70. melakukan pendampingan teknis penyusunan rencana Kawasan Permukiman (RKP), kawasan strategis dan kawasan lainnya;
71. menyusun konsep kerangka acuan kerja perancangan dokumen teknis konstruksi fisik pembangunan Kawasan Permukiman;
72. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
73. melakukan pendampingan teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
74. melakukan pendampingan teknis pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur Kawasan Permukiman;
75. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
76. menyusun masukan teknis dokumen pengadaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
77. menyusun rencana operasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
78. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengkaji strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. melakukan pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengevaluasi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung khusus;
13. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung khusus;
14. menyusun masukan teknis dokumen kajian lingkungan atau lalu lintas;
15. memvalidasi kelengkapan dokumen penerbitan persetujuan Bangunan Gedung;
16. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung khusus;
17. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung khusus;
18. memvalidasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi;
19. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
20. melakukan kajian teknis laik fungsi Bangunan Gedung;
21. mengkaji hasil identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
22. mengevaluasi kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
23. memvalidasi rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
24. memverifikasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
25. melakukan pemantauan penyusunan rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
26. menyusun pendapat teknis kontrak tahun jamak (multi years contract) pembangunan Bangunan Gedung negara;
27. menyusun masukan teknis pada penyusunan rekomendasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
28. mengevaluasi kegiatan pengawasan berkala Bangunan Gedung negara;
29. melakukan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) Bangunan Gedung;
30. menyusun rekomendasi penerbitan persetujuan Bangunan Gedung negara;
31. mengevaluasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara khusus;
33. menyusun prosedur operasi standar penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
34. melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi terkait Bangunan Gedung negara;
35. memvalidasi dokumen usulan penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
36. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
37. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung negara;
38. mengevaluasi pembongkaran Bangunan Gedung negara;
39. memverifikasi data ordo Bangunan Gedung hijau;
40. memvalidasi rencana kerja pembangunan Bangunan Gedung hijau;
41. menyusun tindak lanjut pelaksanaan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
42. menyusun rencana pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
43. menganalisis rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
44. melakukan penilaian peringkat sertifikat Bangunan Gedung hijau;
45. menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
46. menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan;
47. menyusun skenario revitalisasi kawasan;
48. menyusun master plan revitalisasi kawasan;
49. melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan;
50. melakukan pemasaran revitalisasi kawasan;
51. memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau;
52. menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
53. melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah;
54. menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah;
55. menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana Kawasan Permukiman (RKP);
56. menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
57. mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultansi konstruksi;
58. memeriksa hasil pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
59. menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
60. merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
61. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran Kawasan Permukiman;
62. menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
63. menyusun sistem prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengevaluasi muatan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengembangkan penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. mengembangkan metode penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengembangkan metode pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengembangkan metode pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. menyusun usulan penanganan pelestarian Bangunan Gedung cagar budaya;
8. merumuskan konsep persetujuan pembangunan Bangunan Gedung negara lebih dari 8 (delapan) lantai;
9. menganalisis kinerja Bangunan Gedung hijau;
10. menyusun rencana umum rancangan tata bangunan dan lingkungan;
11. menyusun program investasi revitalisasi kawasan;
12. menyusun usulan tindak turun tangan;
13. menyusun rencana pengembangan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan Kawasan Permukiman, kawasan strategis dan kawasan lainnya;
15. menyusun analisis tindak lanjut hasil temuan audit atau hasil pemeriksaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
16. menyusun strategi dan metode pengawasan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
17. mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. laporan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. dokumen identifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. dokumen materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. laporan pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan pemetaan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. laporan identifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
15. dokumen masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
16. laporan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
17. laporan penyusunan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
18. laporan survei awal perencanaan teknis;
19. laporan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
20. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
21. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
22. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
23. laporan penyusunan perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
24. laporan penyusunan kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
25. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
26. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
27. laporan penyusunan laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
28. laporan verifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
29. laporan penyusunan kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
30. laporan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
31. laporan identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
32. laporan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
33. laporan identifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
34. laporan identifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. laporan identifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
36. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. laporan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. laporan penyusunan data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
39. laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
41. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
42. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
43. dokumen pendaftaran Bangunan Gedung negara;
44. laporan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
45. laporan identifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
46. laporan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
47. laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
48. laporan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
49. laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50. laporan identifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
51. laporan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
52. laporan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
53. laporan penyusunan kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
54. laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
55. laporan identifikasi lokasi revitalisasi kawasan;
56. laporan pengelolaan revitalisasi kawasan;
57. laporan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
58. laporan identifikasi data dan dokumen perencanaan Kawasan Permukiman;
59. laporan pengelolaan data dan dokumen Kawasan Permukiman;
60. laporan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. laporan identifikasi kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
62. laporan mutual check awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
63. laporan penyusunan materi serah terima dan serah kelola pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
64. laporan identifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
65. laporan identifikasi kebutuhan data dan dokumen sosialisasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
66. laporan identifikasi tingkat kerusakan Bangunan Gedung atau infrastruktur Kawasan Permukiman;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan analisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. laporan evaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. dokumen rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. laporan pelaksanaan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan analisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan verifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. laporan verifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. laporan penyusunan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
15. laporan penyusunan ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
16. laporan analisis data hasil investigasi tanah;
17. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
18. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19. laporan penyusunan masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
20. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
21. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
22. laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
23. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
24. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
25. laporan verifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
26. dokumen verifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
27. dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
28. laporan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
29. dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
30. laporan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
31. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
32. dokumen rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
33. dokumen rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
34. laporan penyusunan reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. laporan verifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
36. laporan penyusunan masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. laporan verifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. laporan verifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39. laporan analisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. laporan verifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
41. laporan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
42. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
43. laporan penyusunan standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
44. dokumen panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
45. laporan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
46. laporan verifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
47. dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
48. laporan analisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
49. laporan penyusunan perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
50. laporan penyusunan masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
51. laporan menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
52. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
53. laporan penyusunan perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
54. laporan penyusunan perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
55. laporan penyusunan perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
56. laporan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
57. dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
58. laporan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
59. laporan verifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
60. laporan analisis kawasan dan wilayah perencanaan;
61. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
62. laporan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
63. laporan penyusunan masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
64. laporan penyusunan masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
65. laporan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
66. laporan penyusunan profil Kawasan Permukiman;
67. laporan verifikasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
68. laporan penyusunan konsep kerangka acuan kerja perencanaan atau penataan Kawasan Permukiman;
69. laporan penyusunan masukan teknis rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
70. laporan pendampingan teknis penyusunan rencana Kawasan Permukiman (RKP), kawasan strategis dan kawasan lainnya;
71. laporan penyusunan konsep kerangka acuan kerja perancangan dokumen teknis konstruksi fisik pembangunan Kawasan Permukiman;
72. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
73. laporan pendampingan teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
74. laporan pendampingan teknis pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur Kawasan Permukiman;
75. laporan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
76. laporan penyusunan masukan teknis dokumen pengadaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
77. laporan penyusunan rencana operasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
78. laporan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. dokumen kajian strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. laporan pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. laporan evaluasi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung khusus;
13. laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung khusus;
14. laporan penyusunan masukan teknis dokumen kajian lingkungan atau lalu lintas;
15. laporan validasi kelengkapan dokumen penerbitan persetujuan Bangunan Gedung;
16. laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung khusus;
17. laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung khusus;
18. laporan validasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi;
19. laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
20. laporan kajian teknis laik fungsi Bangunan Gedung;
21. laporan kajian hasil identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
22. laporan evaluasi kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
23. laporan validasi rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
24. laporan verifikasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
25. laporan pemantauan penyusunan rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
26. dokumen pendapat teknis kontrak tahun jamak (multi years contract) pembangunan Bangunan Gedung negara;
27. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rekomendasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
28. laporan evaluasi kegiatan pengawasan berkala Bangunan Gedung negara;
29. laporan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) Bangunan Gedung;
30. dokumen rekomendasi penerbitan persetujuan Bangunan Gedung negara;
31. laporan evaluasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32. laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara khusus;
33. laporan penyusunan prosedur operasi standar penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
34. laporan bimbingan teknis atau sosialisasi terkait Bangunan Gedung negara;
35. dokumen validasi dokumen usulan penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
36. laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
37. dokumen penyusunan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung negara;
38. laporan evaluasi pembongkaran Bangunan Gedung negara;
39. laporan verifikasi data ordo Bangunan Gedung hijau;
40. laporan validasi rencana kerja pembangunan Bangunan Gedung hijau;
41. laporan penyusunan tindak lanjut pelaksanaan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
42. laporan penyusunan rencana pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
43. laporan analisis rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
44. laporan penilaian peringkat sertifikat Bangunan Gedung hijau;
45. laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
46. laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan;
47. dokumen skenario revitalisasi kawasan;
48. laporan penyusunan master plan revitalisasi kawasan;
49. laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan;
50. laporan pemasaran revitalisasi kawasan;
51. laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau;
52. laporan penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
53. laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah;
54. laporan penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah;
55. laporan penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana Kawasan Permukiman (RKP);
56. laporan penyusunan masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
57. laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultansi konstruksi;
58. laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
59. dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
60. dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
61. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran Kawasan Permukiman;
62. dokumen materi pelatihan tim tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
63. laporan penyusunan sistem prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. laporan evaluasi muatan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. dokumen pengembangan penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. dokumen pengembangan metode penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. dokumen pengembangan metode pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. dokumen pengembangan metode pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. dokumen usulan penanganan pelestarian Bangunan Gedung cagar budaya;
8. dokumen konsep persetujuan pembangunan Bangunan Gedung negara lebih dari 8 (delapan) lantai;
9. laporan analisis kinerja Bangunan Gedung hijau;
10. dokumen rencana umum rancangan tata bangunan dan lingkungan;
11. laporan penyusunan program investasi revitalisasi kawasan;
12. laporan penyusunan usulan tindak turun tangan;
13. laporan penyusunan rencana pengembangan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
14. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan Kawasan Permukiman, kawasan strategis dan kawasan lainnya;
15. laporan penyusunan analisis tindak lanjut hasil temuan audit atau hasil pemeriksaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
16. laporan penyusunan strategi dan metode pengawasan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
17. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(5) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
b. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembinauntuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.