Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
9. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
10. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
11. Melatih adalah suatu proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja.
12. Peserta Pelatihan adalah pencari kerja, pekerja, dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Instruktur dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Instruktur dalam bentuk Angka Kredit Instruktur.
18. Standar Kompetensi Instruktur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultutural dari Instruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Instruktur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Instruktur baik perorangan atau kelompok di bidang Pelatihan Kerja.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Kedudukan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya.
(1) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Kedudukan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Instruktur Terampil;
b. Instruktur Mahir; dan
c. Instruktur Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Instruktur Ahli Pertama;
b. Instruktur Ahli Muda;
c. Instruktur Ahli Madya; dan
d. Instruktur Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyusunan rencana pelatihan;
b. pembuatan perangkat pelatihan;
c. pengajaran dan pelatihan;
d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;
e. pelaksanaan evaluasi;
f. pengembangan program pelatihan; dan
g. pengembangan sistem pelatihan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Instruktur yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyusunan rencana pelatihan;
b. pembuatan perangkat pelatihan;
c. pengajaran dan pelatihan;
d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;
e. pelaksanaan evaluasi;
f. pengembangan program pelatihan; dan
g. pengembangan sistem pelatihan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Instruktur Terampil, meliputi:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/ produksi;
7. merawat peralatan pelatihan;
8. memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan; dan
9. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
b. Instruktur Mahir, meliputi:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi, pekerja pada level teknisi/penyelia atau instruktur (training of trainer) pada level/kategori terampil;
7. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
8. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
9. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja; dan
c. Instruktur Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
3. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
4. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
5. membuat jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
6. menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;
7. membuat media atau alat peraga pelatihan multimedia
8. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
9. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur pada level/kategori terampil;
10. melatih pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
11. memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat;
12. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
13. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
14. menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
2. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;
3. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator;
4. menyusun media pembelajaran pada level operator;
5. mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
6. menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
7. Melatih dengan tatap muka pada level operator;
8. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
9. memelihara peralatan pelatihan;
10. melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
11. melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
12. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator; dan
13. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
b. Instruktur Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
2. menyusun program pelatihan pada level operator;
3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;
5. menyusun modul pelatihan pada level operator;
6. menyusun dan membuat konten e-learning pada program pelatihan pada level teknisi;
7. menyusun media pembelajaran pada level teknisi;
8. menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
9. Melatih dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator dan/atau calon Instruktur;
11. melaksanakan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya;
12. memperbaiki peralatan pelatihan;
13. melakukan pendampingan pada perusahaan menengah;
14. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
15. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
16. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
17. mengembangkan program pelatihan pada level operator;
c. Instruktur Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
2. menyusun program pelatihan pada level teknisi;
3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
5. menyusun modul pelatihan pada level teknisi;
6. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
7. menyusun media pembelajaran pada level ahli;
8. menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level teknis;
9. Melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur;
10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level teknis dan/atau Instruktur;
11. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
12. melakukan pendampingan pada perusahaan besar;
13. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
14. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
15. mengevaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
16. mengembangkan program pelatihan pada level teknisi;
17. mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
18. mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
19. mengembangkan modul pelatihan;
20. mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
21. mengembangkan konten e-learning;
22. merancang platform e-learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
23. membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
24. menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
25. menyempurnakan sistem informasi pelatihan;
dan
d. Instruktur Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
2. menyusun program pelatihan pada level ahli;
3. menyusun modul pelatihan pada level ahli;
4. menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
5. Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur;
6. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level ahli dan/atau Instruktur
7. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau didalam negeri pada level ahli;
8. mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
9. menganalisis return of training investment;
10. mengembangkan program pelatihan pada level ahli;
11. merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;
12. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
13. membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
14. mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
15. membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
(3) Instruktur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Instruktur Terampil, meliputi:
1. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. dokumen daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
3. dokumen daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
4. jobsheet mata pelatihan sesuai kewenangannya;
5. purwarupa media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
6. jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
7. laporan perawatan peralatan pelatihan;
8. laporan perbaikan peralatan; dan
9. laporan hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
b. Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
3. daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
4. jobsheet mata pelatihan sesuai dengan sesuai dengan kewenangannya;
5. media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
6. jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi; pekerja pada level teknisi/penyelia; atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
7. Jam Melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana / produksi;
8. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
9. program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
c. Instruktur Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
2. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
3. daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
4. daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
5. jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
6. modul pelatihan untuk tingkat dasar;
7. media atau alat peraga pelatihan multi media (audio visual aid);
8. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
9. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
10. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
11. laporan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/LSM;
12. dokumen hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
13. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
14. menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi:
a. Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
2. dokumen laporan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level operator;
3. dokumen laporan penyusunan konten e- learning pada program pelatihan pada level operator;
4. media pembelajaran pada level operator;
5. dokumen atau naskah identifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
6. dokumen atau naskah daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
7. jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator;
8. paket materi pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
9. dokumen laporan perawatan dan pemeliharaan peralatan pelatihan;
10. dokumen laporan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
11. naskah laporan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
12. dokumen laporan penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
dan
13. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
b. Instruktur Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
2. naskah program pelatihan pada level operator;
3. naskah program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
4. dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi dan lesson plan pada level teknisi;
5. naskah modul pelatihan pada level operator;
6. dokumen laporan penyusunan konten e- learning pada program pelatihan pada level teknisi;
7. media pembelajaran pada level teknisi;
8. dokumen atau naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
9. jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
10. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level operator dan atau calon Instruktur;
11. laporan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur dibawah jenjang jabatannya;
12. dokumen laporan memperbaiki peralatan pelatihan;
13. dokumen laporan pendampingan pada perusahaan menengah;
14. dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
15. naskah penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
16. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
17. naskah program pelatihan pada level operator;
c. Instruktur Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
2. naskah program pelatihan pada level teknisi;
3. naskah program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
4. dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
5. naskah modul pelatihan pada level teknisi;
6. laporan penyusunan konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
7. media pembelajaran pada level ahli;
8. naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level teknisi;
9. jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli dan/atau Instruktur;
10. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level teknis dan/atau Instruktur;
11. jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
12. dokumen laporan pendampingan pada perusahaan besar;
13. dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
14. dokumen laporan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
15. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
16. naskah program pelatihan pada level teknisi;
17. naskah rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
18. naskah perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
19. naskah modul pelatihan;
20. naskah pengembangan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
21. naskah pengembangan konten e-learning;
22. dokumen laporan pengembangan platform e- learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
23. dokumen laporan membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
24. dokumen laporan analisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
25. dokumen laporan pembaharuan dan penyempurnaan sistem informasi pelatihan;
d. Instruktur Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
2. naskah program pelatihan pada level ahli;
3. naskah modul pelatihan pada level ahli;
4. naskah penyusunan perangkat penilaian atau Instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
5. jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli, manajer dan/atau Instruktur;
6. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level ahli dan/atau Instruktur;
7. jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level ahli;
8. dokumen laporan evaluasi program dan/atau modul pelatihan;
9. dokumen analisis return of training investment;
10. program pelatihan pada level ahli;
11. rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
12. naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar
pengelolaan bidang pelatihan kerja;
13. laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
14. naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
15. naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Instruktur yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau
rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) Instruktur yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Instruktur dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Instruktur kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i.
(2) Instruktur kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Instruktur kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Instruktur Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang sains, teknik, pertanian, pariwisata, manajemen, administrasi, kesehatan, bahasa, seni, pendidikan atau bidang pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Instruktur; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi, dinilai, dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau
rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) Instruktur yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Instruktur dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan.
Pasal 16
(1) Instruktur kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i.
(2) Instruktur kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Instruktur kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Instruktur Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang sains, teknik, pertanian, pariwisata, manajemen, administrasi, kesehatan, bahasa, seni, pendidikan atau bidang pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Instruktur; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi, dinilai, dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Instruktur bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Instruktur dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Instruktur dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kinerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Instruktur dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Instruktur bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Instruktur dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Instruktur dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kinerja.
(1) Instruktur wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Instruktur wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Instruktur Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Instruktur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Instruktur wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Instruktur Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Instruktur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Instruktur wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Instruktur kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur Terampil/Pelaksana; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan.
(2) Instruktur Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Instruktur Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Instruktur Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur Ahli Madya.
(4) Instruktur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Instruktur kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur Terampil/Pelaksana; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan.
(2) Instruktur Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Instruktur Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Instruktur Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur Ahli Madya.
(4) Instruktur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Instruktur dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Instruktur mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Instruktur.
(3) Hasil Penilaian dan PAK Instruktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Instruktur.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Instruktur dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan dan Instruktur kategori keahlian di lingkungan Instansi Pembina dan bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina:
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Instruktur mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Instruktur.
(3) Hasil Penilaian dan PAK Instruktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Instruktur.
Usulan PAK Instruktur diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
f. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
g. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Instruktur dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan dan Instruktur kategori keahlian di lingkungan Instansi Pembina dan bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina:
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Instruktur, untuk Instruktur:
a. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Instruktur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelatihan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Instruktur Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Instruktur Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Instruktur yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Instruktur dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Instruktur;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pelatihan
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang di bidang pelatihan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelatihan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pelatihan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Instruktur yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Instruktur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Instruktur, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Instruktur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Instruktur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Instruktur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Instruktur yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Instruktur tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Instruktur, untuk Instruktur:
a. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Instruktur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelatihan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Instruktur Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Instruktur Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Instruktur yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Instruktur dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Instruktur;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pelatihan
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang di bidang pelatihan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelatihan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pelatihan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Instruktur yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Instruktur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Instruktur, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Instruktur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Instruktur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Instruktur yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Instruktur tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah lembaga pelatihan;
b. jumlah tenaga kerja; dan
c. jumlah paket pelatihan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Instruktur, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Instruktur wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pelatihan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instruktur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Instruktur, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Instruktur wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pelatihan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instruktur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Instruktur diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Instruktur; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Instruktur yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pelatihan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Instruktur; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.
Pasal 49
Instruktur yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya,
setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur.
Pasal 50
(1) Terhadap Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Instruktur dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Instruktur dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Instruktur yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Instruktur;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Instruktur;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Instruktur;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pelatihan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Instruktur;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Instruktur;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Instruktur;
p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Instruktur di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Instruktur; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Instruktur secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Instruktur wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Instruktur wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Instruktur.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP.36/KEP/M.PAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Instruktur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Instruktur Terampil, meliputi:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/ produksi;
7. merawat peralatan pelatihan;
8. memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan; dan
9. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
b. Instruktur Mahir, meliputi:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi, pekerja pada level teknisi/penyelia atau instruktur (training of trainer) pada level/kategori terampil;
7. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
8. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
9. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja; dan
c. Instruktur Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
3. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
4. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
5. membuat jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
6. menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;
7. membuat media atau alat peraga pelatihan multimedia
8. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
9. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur pada level/kategori terampil;
10. melatih pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
11. memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat;
12. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
13. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
14. menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
2. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;
3. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator;
4. menyusun media pembelajaran pada level operator;
5. mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
6. menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
7. Melatih dengan tatap muka pada level operator;
8. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
9. memelihara peralatan pelatihan;
10. melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
11. melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
12. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator; dan
13. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
b. Instruktur Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
2. menyusun program pelatihan pada level operator;
3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;
5. menyusun modul pelatihan pada level operator;
6. menyusun dan membuat konten e-learning pada program pelatihan pada level teknisi;
7. menyusun media pembelajaran pada level teknisi;
8. menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
9. Melatih dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator dan/atau calon Instruktur;
11. melaksanakan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya;
12. memperbaiki peralatan pelatihan;
13. melakukan pendampingan pada perusahaan menengah;
14. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
15. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
16. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
17. mengembangkan program pelatihan pada level operator;
c. Instruktur Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
2. menyusun program pelatihan pada level teknisi;
3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
5. menyusun modul pelatihan pada level teknisi;
6. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
7. menyusun media pembelajaran pada level ahli;
8. menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level teknis;
9. Melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur;
10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level teknis dan/atau Instruktur;
11. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
12. melakukan pendampingan pada perusahaan besar;
13. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
14. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
15. mengevaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
16. mengembangkan program pelatihan pada level teknisi;
17. mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
18. mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
19. mengembangkan modul pelatihan;
20. mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
21. mengembangkan konten e-learning;
22. merancang platform e-learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
23. membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
24. menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
25. menyempurnakan sistem informasi pelatihan;
dan
d. Instruktur Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
2. menyusun program pelatihan pada level ahli;
3. menyusun modul pelatihan pada level ahli;
4. menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
5. Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur;
6. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level ahli dan/atau Instruktur
7. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau didalam negeri pada level ahli;
8. mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
9. menganalisis return of training investment;
10. mengembangkan program pelatihan pada level ahli;
11. merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;
12. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
13. membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
14. mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
15. membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
(3) Instruktur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Instruktur Terampil, meliputi:
1. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. dokumen daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
3. dokumen daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
4. jobsheet mata pelatihan sesuai kewenangannya;
5. purwarupa media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
6. jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
7. laporan perawatan peralatan pelatihan;
8. laporan perbaikan peralatan; dan
9. laporan hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
b. Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
2. daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
3. daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
4. jobsheet mata pelatihan sesuai dengan sesuai dengan kewenangannya;
5. media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
6. jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi; pekerja pada level teknisi/penyelia; atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
7. Jam Melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana / produksi;
8. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
9. program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
c. Instruktur Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
2. dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
3. daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
4. daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
5. jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
6. modul pelatihan untuk tingkat dasar;
7. media atau alat peraga pelatihan multi media (audio visual aid);
8. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
9. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
10. jam Melatih pelatihan pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
11. laporan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/LSM;
12. dokumen hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
13. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan
14. menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi:
a. Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
2. dokumen laporan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level operator;
3. dokumen laporan penyusunan konten e- learning pada program pelatihan pada level operator;
4. media pembelajaran pada level operator;
5. dokumen atau naskah identifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
6. dokumen atau naskah daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
7. jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator;
8. paket materi pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
9. dokumen laporan perawatan dan pemeliharaan peralatan pelatihan;
10. dokumen laporan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
11. naskah laporan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
12. dokumen laporan penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
dan
13. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
b. Instruktur Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
2. naskah program pelatihan pada level operator;
3. naskah program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;
4. dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi dan lesson plan pada level teknisi;
5. naskah modul pelatihan pada level operator;
6. dokumen laporan penyusunan konten e- learning pada program pelatihan pada level teknisi;
7. media pembelajaran pada level teknisi;
8. dokumen atau naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
9. jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
10. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level operator dan atau calon Instruktur;
11. laporan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur dibawah jenjang jabatannya;
12. dokumen laporan memperbaiki peralatan pelatihan;
13. dokumen laporan pendampingan pada perusahaan menengah;
14. dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;
15. naskah penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;
16. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan
17. naskah program pelatihan pada level operator;
c. Instruktur Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
2. naskah program pelatihan pada level teknisi;
3. naskah program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
4. dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
5. naskah modul pelatihan pada level teknisi;
6. laporan penyusunan konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
7. media pembelajaran pada level ahli;
8. naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level teknisi;
9. jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli dan/atau Instruktur;
10. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level teknis dan/atau Instruktur;
11. jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
12. dokumen laporan pendampingan pada perusahaan besar;
13. dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
14. dokumen laporan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
15. dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
16. naskah program pelatihan pada level teknisi;
17. naskah rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
18. naskah perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
19. naskah modul pelatihan;
20. naskah pengembangan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
21. naskah pengembangan konten e-learning;
22. dokumen laporan pengembangan platform e- learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
23. dokumen laporan membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
24. dokumen laporan analisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
25. dokumen laporan pembaharuan dan penyempurnaan sistem informasi pelatihan;
d. Instruktur Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
2. naskah program pelatihan pada level ahli;
3. naskah modul pelatihan pada level ahli;
4. naskah penyusunan perangkat penilaian atau Instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
5. jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli, manajer dan/atau Instruktur;
6. jam pelatihan dengan menggunakan platform e- learning pada level ahli dan/atau Instruktur;
7. jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level ahli;
8. dokumen laporan evaluasi program dan/atau modul pelatihan;
9. dokumen analisis return of training investment;
10. program pelatihan pada level ahli;
11. rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
12. naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar
pengelolaan bidang pelatihan kerja;
13. laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
14. naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan
15. naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan.
Usulan PAK Instruktur diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
f. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
g. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelatihan dan produktivitas, unsur kepegawaian, dan Instruktur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah paling rendah pejabat administrator atau Instruktur Penyelia untuk penilaian Instruktur kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Instruktur Ahli Madya untuk penilaian Instruktur kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Instruktur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Instruktur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Instruktur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Instruktur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Instruktur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Instruktur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelatihan dan produktivitas, unsur kepegawaian, dan Instruktur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah paling rendah pejabat administrator atau Instruktur Penyelia untuk penilaian Instruktur kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Instruktur Ahli Madya untuk penilaian Instruktur kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Instruktur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Instruktur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Instruktur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Instruktur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Instruktur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Instruktur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.