Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
7. Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air.
8. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
9. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Laksana SDA dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana SDA sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Laksana SDA dalam bentuk Angka Kredit.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Laksana SDA dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana SDA sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Laksana SDA sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Penata Laksana SDA baik perorangan atau kelompok di bidang Sumber Daya Air.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Laksana SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(3) Kedudukan Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.
(1) Penata Laksana SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(3) Kedudukan Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Penata Laksana SDA Pemula;
b. Penata Laksana SDA Terampil;
c. Penata Laksana SDA Mahir; dan
d. Penata Laksana SDA Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah
irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
dan
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Laksana SDA yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut :
a. Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah
irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
dan
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
1. mengumpulkan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. melaksanakan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. melakukan penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. melaksanakan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. melakukan penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. melaksanakan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
17. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
19. melakukan penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
1. menyiapkan bahan dan material yang diperlukan model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengklasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. melakukan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. mengklasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengklasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. melakukan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengklasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengklasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
21. mengumpulkan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
22. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. mengumpulkan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. melakukan pencatatan tinggi muka air atau instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
25. melakukan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
1. menyiapkan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan bahan persiapan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan bahan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. mengklasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. mengklasifikasi hasil analisis data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. mengumpulkan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
17. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengumpulkan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
20. mengumpulkan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
21. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
22. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
1. mengklasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengklasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
6. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. mengumpulkan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
13. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
19. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
20. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
21. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
22. mengumpulkan data pemantauan ketersediaan air;
23. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. mengumpulkan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
25. mengumpulkan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
26. mengumpulkan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bandungan;
27. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
28. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
29. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
30. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
31. mengumpulkan data perizinan pengisian awal waduk;
32. mengumpulkan data penyusunan pola operasi waduk;
33. melakukan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
34. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(2) Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
1. laporan pengumpulan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. laporan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. laporan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
17. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
19. laporan hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
1. laporan penyiapan bahan dan material yang diperlukan
model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan klasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan klasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan pengumpulan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. laporan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. laporan klasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan klasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan pengumpulan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. laporan pengumpulan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. laporan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. laporan klasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. laporan klasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
21. laporan pengumpulan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
22. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. laporan pengumpulan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
25. laporan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
1. laporan penyiapan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan klasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. laporan klasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. laporan klasifikasi hasil analisis data bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. laporan pengumpulan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
17. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. laporan pengumpulan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
20. laporan pengumpulan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
21. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
22. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
1. laporan klasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan pengumpulan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan klasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
6. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP)
bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. laporan pengumpulan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
13. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data potensi neraca air per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. laporan pengumpulan neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
19. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
20. laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
21. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
22. laporan pengumpulan data pemantauan ketersediaan air;
23. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. laporan pengumpulan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
25. laporan pengumpulan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
26. laporan pengumpulan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
27. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
28. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
29. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
30. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
31. laporan pengumpulan data perizinan pengisian awal waduk;
32. laporan pengumpulan data penyusunan pola operasi waduk;
33. laporan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
34. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Laksana SDA yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut :
a. Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana SDA yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dapat dilakukan melalui :
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Laksana SDA.
(5) Penata Laksana SDA yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir;
e. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau
b. Penata Laksana SDA yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir;
b. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dapat dilakukan melalui :
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Laksana SDA.
(5) Penata Laksana SDA yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir;
e. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau
b. Penata Laksana SDA yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir;
b. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Penata Laksana SDA wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Laksana SDA berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Laksana SDA wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Laksana SDA berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Laksana SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
b. 5 (lima) untuk Penata Laksana SDA Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana SDA Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana SDA Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana SDA Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Laksana SDA wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Laksana SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
b. 5 (lima) untuk Penata Laksana SDA Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana SDA Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana SDA Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana SDA Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Laksana SDA wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 25
(1) Penata Laksana SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
b. 4 (empat) untuk Penata Laksana SDA Terampil;
dan
c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana SDA Mahir.
(2) Penata Laksana SDA Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Penata Laksana SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
b. 4 (empat) untuk Penata Laksana SDA Terampil;
dan
c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana SDA Mahir.
(2) Penata Laksana SDA Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Laksana SDA mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Laksana SDA.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Laksana SDA.
Pasal 29
Usul PAK Penata Laksana SDA diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Laksana SDA yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Laksana SDA dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam 2 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air, unsur kepegawaian, dan Penata Laksana SDA.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Penata Laksana SDA Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Laksana SDA.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau Jabatan Penata Laksana SDA yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Laksana SDA; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Laksana SDA.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana SDA, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Laksana SDA.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Capaian SKP Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Laksana SDA mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Laksana SDA.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Laksana SDA.
Usul PAK Penata Laksana SDA diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Laksana SDA yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Laksana SDA dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam 2 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air, unsur kepegawaian, dan Penata Laksana SDA.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Penata Laksana SDA Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Laksana SDA.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau Jabatan Penata Laksana SDA yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Laksana SDA; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Laksana SDA.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana SDA, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Laksana SDA.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Penata Laksana SDA dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA, untuk Penata Laksana SDA :
a. dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Penata Laksana SDA dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Sumber Daya Air;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana SDA Mahir yang akan naik jenjang jabatan Penata Laksana SDA Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Laksana SDA yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Laksana SDA dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Laksana SDA Mahir yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Penata Laksana SDA yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Laksana SDA dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penata Laksana SDA yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Laksana SDA tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penata Laksana SDA dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA, untuk Penata Laksana SDA :
a. dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Penata Laksana SDA dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Sumber Daya Air;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana SDA Mahir yang akan naik jenjang jabatan Penata Laksana SDA Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Laksana SDA yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Laksana SDA dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Laksana SDA Mahir yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Penata Laksana SDA yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Penata Laksana SDA yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Laksana SDA tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah layanan teknis dalam pengelolaan Sumber Daya Air;
b. jumah prasarana Sumber Daya Air;
c. cakupan wilayah kerja dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. kompleksitas dan risiko pekerjaan bidang Sumber Daya Air.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA berdasarkan Peraturan ini dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Laksana SDA, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana SDA wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana SDA dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Laksana SDA, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana SDA wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana SDA dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penata Laksana SDA diberhentikan dari jabatannya apabila :
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(3) Penata Laksana SDA yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Sumber Daya Air selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Pasal 47
Penata Laksana SDA yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana SDA dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Laksana SDA dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Sumber Daya Air;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada lembaga pelatihan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana SDA; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Laksana SDA wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Pengairan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil;
b. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) Penata Laksana SDA yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 57
Hasil kerja tugas jabatan dari Penata Laksana SDA yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Laksana SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
1. mengumpulkan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. melaksanakan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. melakukan penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. melaksanakan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. melakukan penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. melaksanakan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
17. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
19. melakukan penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
1. menyiapkan bahan dan material yang diperlukan model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengklasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. melakukan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. mengklasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengklasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. melakukan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengklasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengklasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
21. mengumpulkan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
22. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. mengumpulkan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. melakukan pencatatan tinggi muka air atau instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
25. melakukan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
1. menyiapkan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan bahan persiapan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan bahan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. mengklasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. mengklasifikasi hasil analisis data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. mengumpulkan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
17. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengumpulkan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
20. mengumpulkan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
21. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
22. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
1. mengklasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengklasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
6. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. mengumpulkan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
13. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
19. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
20. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
21. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
22. mengumpulkan data pemantauan ketersediaan air;
23. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. mengumpulkan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
25. mengumpulkan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
26. mengumpulkan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bandungan;
27. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
28. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
29. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
30. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
31. mengumpulkan data perizinan pengisian awal waduk;
32. mengumpulkan data penyusunan pola operasi waduk;
33. melakukan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
34. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(2) Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
1. laporan pengumpulan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. laporan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. laporan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
17. laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
19. laporan hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
1. laporan penyiapan bahan dan material yang diperlukan
model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan klasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan klasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan pengumpulan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. laporan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. laporan klasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan klasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan pengumpulan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. laporan pengumpulan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. laporan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. laporan klasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. laporan klasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
21. laporan pengumpulan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
22. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. laporan pengumpulan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
25. laporan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
1. laporan penyiapan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan klasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. laporan klasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. laporan klasifikasi hasil analisis data bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. laporan pengumpulan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
17. laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. laporan pengumpulan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
20. laporan pengumpulan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
21. laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
22. laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
1. laporan klasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
2. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. laporan pengumpulan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. laporan pengumpulan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. laporan klasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
6. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP)
bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. laporan pengumpulan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
13. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. laporan pengumpulan data potensi neraca air per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. laporan pengumpulan neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
19. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
20. laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
21. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
22. laporan pengumpulan data pemantauan ketersediaan air;
23. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. laporan pengumpulan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
25. laporan pengumpulan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
26. laporan pengumpulan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
27. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
28. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
29. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
30. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
31. laporan pengumpulan data perizinan pengisian awal waduk;
32. laporan pengumpulan data penyusunan pola operasi waduk;
33. laporan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
34. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.