Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (3) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda