Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1803); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1804), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda